Pimpinan DPRD SAMBAS Abu Bakar Saat Menerima Peserta Aksi Di Kantor DPRD Kab. Sambas |
Ratusan Buruh yang tegabung dalam Federasi Serikat Buruh Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kab. Sambas menggelar Aksi Damai di DPRD Kab. Sambas menolak disahkannya UU Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020).
Masa yang terdiri dari para pekerja buruh PT. RWK MILL Tebas, PT. Mas Subah, PT. BCP Paloh, PT. PLD Subah, PT. SUM Tebas, PT. ANI Pom Kumpai, PT. Indofood Tebas, PT. KSUP Kec. Tebas, PT. ANI Senabah dan PT. ANI Kumpai menyampaikan pendapat atau hearing bersama dengan pimpinan dan anggota DPRD Sambas.
Pada kesempatan itu, perwakilan buruh berhasil masuk ke ruang sidang Paripurna DPRD Kab. Sambas, untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Adapun tuntutan yang disampaikan ialah menolak RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, Meminta Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan PERPU tentang pembatalan UU Cipta Kerja.
Menanggapi tuntutan masa aksi Ketua DPRD Kab. Sambas Abu Bakar menyampaikan pernyataan sikap dan komitmen Pemerintah Daerah Kab. Sambas akan memperjuangkan aspirasi dari pekerja atau buruh sambas ke DPR RI melalui Legislatif yaitu DPRD Sambas dan ke Presiden RI melalui Eksekutif yaitu Pjs Bupati Sambas.
“DPRD Kab. Sambas, Masyarakat Buruh, dan Bupati Sambas menyampaikan pernyataan sikap dan komitmen menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dan Mendesak Presiden RI mengeluarkan PERPU menolak disahkannya UU Cipta Kerja” tegas Abu Bakar.