Pontianak – Survey terkait Komunal Jenis Kondisi Geografis dari Tanaman Puri atau Kratom sebagai tanaman asli dan khas (indigeneous) Kabupaten kapaus Hulu Kalbar untuk dilakukan Hak Paten dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Kalimantan Barat kini dinahkodai oleh Herkulana Mekarryani menyampaikan Penelitian ini melibatkan akademinsi Universitas Tanjungpura dengan keahlian masing-masing.
Pada tahun 2020, sebagai tindaklanjut Hasil Penelitian tahun 2020 ini, maka tahun 2021 akan dilakukan Penelitian mengenai Pengembangan Kratom sebagai Bahan Pengobatan Alternatif Masyarakat.
“Sebagai Kepala badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat sangat berterimakasih atas dukungan penuh Bapak Gubernur,” ujarnya.
“Dalam hal ini, Gubernur Kalbar sangat peduli terhadap pengembangan Kratom sebagai peningkatan perekonomian daerah maupun masyarakat serta manfaatnya secara farmasi bagi kesehatan tubuh manusia,” jelasnya.
Berkenaan dengan itu, sebagaimana arahan Gubernur Kalimantan Barat, pada tahun 2020 ini Balitbang Kalbar telah melakukan penelitian terhadap daun kratom di Kapuas Hulu dan akan ditindaklanjuti dengan penelitian lainnya.
Selanjutnya, sebagai Rencana Aksi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 yaitu Fasilitasi Percepatan Hak Kekayaan Intelektual Provinsi Kalimantan Barat.
Balitbang akan melakukan identifikasi hal-hal yang bisa diusulkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual Kalimantan Barat baik Benda maupun Tak Benda.
“Kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual secara peraturan merupakan tugas Kelitbangan, “ urainya.
Oleh: (Emi Puterina, SH)
Sumber : kalbarprov.go.id