40 Miliar Warisan Program Nasional Pembedayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM MPd)

Foto Bersama Pjs Bupati Sambas, Ketua DPRD Sambas, Perwakilan DINSOS PMD Sambas, Beserta Tamu Undangan Penting lainnya

Pojokkata.com – Penjabat Sementera Bupati Sambas, Dr. Kamaruzaman, M.Si memberikan apresiasinya kepada kelembagaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kab Sambas. Pasalnya, program warisan Program Nasional Pembedayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM MPd) masih terus eksis di Kabupaten Sambas. 

Apresiasi Pjs Bupati Sambas itu disampaikan pada saat moment peresmian gedung kantor unit pengelola kegiatan DAPM Kec Tangaran, Selasa (27/10) yang dihadiri ketua DPRD Kab Sambas, perwakilan Dinas Sosial PMD Kab Sambas, Camat dan Forkopimcam Tangaran dan lain-lain.

“Hadirnya gedung kantor unit pengelola kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat ini, bukti nyata keberhasilan pengelola program, ini patut diapresiasi dan sangat membanggakan,” ujar Kamaruzaman. 

Dikatakan Pjs Bupati Sambas, dulu ada kekhawatiran dengan diberhentikannya PNPM MPd di seluruh Indonesia. Termasuk DAPM yang menjadi krusial bagi kelompok pemanfaat simpan pinjam, dimana diberhentikannya program sejak 2014 lalu, juga memberhentikan dukungan pendanaan untuk permodalan pendampingan hingga pelatihan.

“Namun pengurus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di 18 kecamatan di kab sambas justru telah membuktikan lembaga keuangan mikro eks PNPM MPd sampai hari ini masih tetap eksis dan tetap berjalan sebagai bagian pemberian solusi penyediaan dana bagi ibu-ibu yang memerlukan dana segar untuk membiayai kegiatannya,” jelas Pjs Bupati Sambas.

Kamaruzaman mengatakan, apresiasi kepada unit pengeloala yang telah secara konsisten berkelanjutan berhasil menjalankan misinya dengan ikut memberdayakan ibu-ibu kelompok peminjam.

Lembaga Keuangan eks PNPM MPd dalam hubungan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, papar Pjs Bupati, membuka peluang mengembangkan DAPM dalam skala usaha yang lebih masif lagi. 

“Peluang semakin terbuka lebar, yakni dapat ditempuh dengan cara mengintegrasikan pengelolaan DAPM ke dalam Bumdesa sebagai bagian dari unit usaha tersendiri. Adanya Bumdesa membuka peluang desa bersama-sama melakukan penyertaan modal,” papar dia.

Harapan Pjs Bupati, dengan besarnya penyertaan modal yang bergulir di Desa, semakin besar dana yang bisa disalurkan kepada masyarakat. Termasuk lanjut dia, semakin bertambah jumlah besaran yang bisa disalurkan dan bisa memotong daftar tunggu pencairan punjaman yang sering terjadi. 

“Ini membuka peluang menjadikan Bumdesma semakin efektif memberdayakan masyarakat, dampak lanjutannya, kita inginkan pergerakan ekonomi masyarakat lebih masif meningkatnya,” tegas Pjs Bupati.

Kepala Dinas Sosial PMD Kab Sambas H Asmani melalui Kepala Seksi Penataan Kelembagaan Desa, Tamsil, SE yang ikut mendampingi Pjs Bupati meresmikan gedung DAPM di Kec Tangaran mengatakan Program Pemberdayaan Nasional telah dihentikan 31 desember 2014 dan menimbulkan kekhawatiran bahwa dana simpan pinjam yang telah dibina dan dikembangkan akan ikut berakhir pula dengan berakhirnya program itu. Kekhawatiran itu lanjut dia, kiranya cukup beralasan karena diikuti dengan dihentikannya dukungan pendanaan untuk permodalan pendampingan serta pelatihan.

“Alokasi bantuan langsung masyarakat yang telah disalurkan pemerintah untuk mendukung modal program Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat per 31 desember 2014 sebesar 18 milyar dan dengan berjalannya waktu sampai hari ini jumlah modal berhasil dihimpun dan dikembangkan oleh 18 UPK eks PNPM MPd telah mencapai angka dikisaran 40 milyar rupiah,” ungkap Tamsil. 

Dijelaskan dia, karena berakhirnya program itu desember 2014, seluruh asset fisik hasil kegiatan pembangunan seperti berupa sarana jalan, jembatan, gedung, sarana pendidikan dan kesehatan telah diserahkan kepada desa. Desa sebut Tamsil wajib mengelola dan memanfaakannya dengan baik. 

“Kita harapkan desa dapat memelihara dengan baik, terutama oleh desa lokasi dimana proyek fisik tersebut berada,” sebutnya. 

Sedangkan Asset dana perguliran simpan pinjam untuk perempuan, dipaparkan dia, assetnya diserahkan sebagai asset milik bersama desa-desa kecamatan. Tetapi kata dia, dana itu tidak untuk dibagikan kepada desa-desa, namun disalurkan kepada kelompok peminjam yang berasal dari desa-desa yang ada didalam suatu kecamatan sebagai asset bersama. 

“Pengelolaannya masih dilakukan oleh kelembagaan bentukan eks PNPM MPd dengan memperhatikan petunjuk dan SOP yang disepakati bersama,” tutur dia.

Tinggalkan Balasan