Putri PMI Asal Bengkayang Saat Menerima Gaji Tuntutannya Kepada Majikan |
Pojokkata.com – Seorang WNI/PMI non prosedural datang ke KJRI Kuching pada tanggal 22 Oktober 2020 untuk mengadukan kasusnya. Yang bersangkutan bernama Putri, asal dari Bengkayang, Kalbar dan masuk Sarawak sebagai PMI non prosedural melalui agennya pada tahun 2019.
Yang bersangkutan bekerja berpindah-pindah pekerjaan yang terakhir bekerja di Kuching sebagai ‘cleaning service’ , namun melarikan diri setelah selama 2 bulan belum mendapatkan gaji. Yang bersangkutan bersembunyi di tempat pekerjaan yang lama karena ketakutan tidak memiliki dokumen. Oleh mantan majikannya yang bersangkutan dibawa ke KJRI Kuching untuk meminta perlindungan dan pemulangan.
KJRI Kuching membantu yang bersangkutan untuk mendapatkan hak gajinya dengan menghubungi majikan tempat dia bekerja terakhir dan pihak agennya. Hasil negosiasi dengan pihak majikannya, yang bersangkutan berhasil mendapatkan hak gajinya 2 bulan dipotong hutang yang bersangkutan.
Rasa senang dan bahagia Putri pada tanggal 26 oktober 2020 menerima langsung uang hak gajinya selama 2 bulan yang diantar langsung kepada Putri di KJRI Kuching dan mengucapkan terimakasih atas bantuan KJRI Kuching.
Selanjutnya direncanakan tanggal 28 Oktober 2020 Putri akan dibantu kepulangannya melalui repatriasi menuju perbatasan Tebedu -Entikong oleh KJRI Kuching.
Sumber FB Fans Page KJRI Kuching