Sukardin bin Said seorang WNI/PMI asal dari Bima, NTB, merasakan bahagianya selama 1 minggu sebelum ini, karena akan dibebaskan dan dapat pulang ke kampungnya di Bima, NTB bertemu keluarganya.
Yang bersangkutan merupakan tahanan hukuman mati karena kasus pembunuhan pada tahun 2010, dan menderita sakit kejiwaan hingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya
KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) terakhir pada tanggal 15 Oktober 2019 dan yang bersangkutan mendapatkan pengampunan dari TYT ( Sultan Sarawak) pada tanggal 9 September 2020.
Pada tanggal 19 Oktober yang bersangkutan menghirup udara kebebasan dan dijemput tim KJRI untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong.
Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 KJRI Kuching membantu pemulangan yang bersangkutan bersamaan repatriasi 3 orang WNI kondisi khusus dengan 2 orang anak (1 orang bayi) ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Di zona netral PLBN Entikong Konjen RI Kuching menyerahkan langsung Sdr. Sukardin bin Said kepada kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Bpk Erwin Rachmat untuk selanjutnya akan dibantu pemulangan ke daerah asalnya di Bima, NTB.
Yang bersangkutan merasa senang karena sudah sampai Entikong dan akan dibantu pemulangan ke tempat asalnya. Kepada Kepala UPT BP2MI Pontianak, Konjen RI Kuching sampaikan kondisi Sdr Sukardin terakhir yang sudah membaik namun tetap harus meminum obat setiap hari yang telah diberikan pihak rumah sakit.
KJRI Kuching mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait baik di Sarawak maupun di Indonesia yang telah dan ikut mendukung dan membantu proses pembebasan dan pemulangan Sdr Sukardin
Sumber FB Fans Page KJRI Kuching