WNI/PMI Asal Magelang Saat Terima Tuntutan Gajinya |
Pojokkata.com – Taufik, 25 tahun WNI/PMI non prosedural asal Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 28 Oktober 2020 datang dan mengadu ke KJRI Kuching bahwa yang bersangkutan telah bekerja hampir setahun di sebuah pabrik roti di daerah Kuching berkeinginan akan pulang ke Indonesia namun hak gajinya selama bekerja belum pernah dibayarkan oleh pihak majikan.
KJRI Kuching segera menindaklanjuti pengaduan yang bersangkutan dengan menghubungi pihak majikannya. Dari komunikasi dan mediasi antara KJRI Kuching dengan pihak majikannya akhirnya pihak majikan bersedia membayarkan gaji yang bersangkutan. Pihak majikan akan mengantar langsung uang gaji tersebut ke KJRI Kuching keesokan harinya. Sambil menunggu penyerahan hak gaji dan pemulangan ke Indonesia yang bersangkutan sementara ditampung di rumah perlindungan KJRI Kuching.
Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pihak majikan memenuhi janjinya datang ke KJRI Kuching dan menyerahkan uang gaji yang bersangkutan dipotong hutang dan kewajibannya kepada yang bersangkutan langsung dihadapan staf KJRI Kuching.
Rasa syukur dan gembira Sdr. Taufik setelah mendapatkan hak gajinya tersebut dan mengucapkan banyak terimakasih kepada KJRI Kuching yang telah membantunya. Untuk pengamanan dalam perjalanan, yang bersangkutan diantar staf KJRI Kuching untuk mentransfer uang tersebut ke rekeningnya di Indonesia, sementara tersisa seperlunya untuk kebutuhan selama dalam perjalanan.
Sumber FB Fans Page KJRI Kuching