Kantor KPU Kabupaten Sambas |
PojokKata.com – Dalam debat calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sambas 2020, warga bisa ajukan pertanyaan kepada para pasangan calon.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sambas, Sudarmi, S.Pd, Minggu (8/11).
“Jadi KPUD Sambas dengan ini menyampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Sambas bahwa, mereka bisa mengajukan pertanyaan kepada para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sambas pada saat debat kandidat yang akan kita laksanakan pada 21 November 2020 nanti,” ungkapnya, Minggu (8/11).
Hal ini papar Sudarmi, telah diatur dalam PKPU nomor 4 Tahun 2017,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan usulan pertanyaan, pada pelaksanaan debat publik tersebut, dengan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan,” paparnya.
Dipaparkan Ketua KPUD Sambas, usulan pertanyaan paling lambat diajukan tujuh hari sebelum penyelenggaraan
debat publik yaitu tanggal 14 November 2020. Dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas diri dengan jelas.
“Pertanyaan untuk debat publik disampaikan ke kantor KPU Kabupaten Sambas Jl. Gusti Hamzah No. 16
Durian, Sambas dan melalui email
ickmaskpusambasaginail.com,” ungkapnya.
Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan untuk debat publik kepada KPU Kabupaten Sambas dengan Tema antara lain
1. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat;
2. Memajukan Daerah;
3. Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat;
4. Menyelesaikan Persoalan Daerah;
5. Menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/kota dan
Provinsi dengan Nasional:
6. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan;
7. Kebijakan dan Strategi Penanganan, Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
8. Pemahaman tentang narkotika dan situasi penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika di daerah Pemilihan Pasangan Calon.