Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. |
Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sambas melakukan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, di aula Grand Wisata Hotel, Teluk Keramat. Selasa (10/11).
Agenda sosialisasi Perbawaslu tersebut turut mengundang P. Abdesi Kabupaten Sambas, Ketua Korpri Kabupaten Sambas, Ketua PGRI Kabupaten Sambas, Abpedsi Kabupaten Sambas, Ketua Panwascam Se-Kabupaten Sambas serta Ketua Tim Sukses dari masing-masing Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan total undangan 30 peserta.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, Ekus Hendratno, S.Sos menyampaikan bahwa terdapat beberapa point perubahan yang menonjol dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dari Perbawaslu sebelumnya.
“Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang di sahkan pada 29 September 2020 ini ada beberapa point perubahan yang menonjol salah satunya terkait syarat materil dilakukannya suatu laporan pelanggaran dan sebelumnya pelapor dapat diwakilkan namun setelah terbitnya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 ini pelapor tidak dapat diwakilkan untuk melaporkan dugaan terjadinya suatu pelanggaran dalam pemilu,” ujarnya.
Ekus berharap, dengan diadakannya sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 ini khususnya untuk lembaga adhoc, dapat meningkatkan lagi pemahaman terkait peraturan baru yang tercantum di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam penanganan pelanggaran pemilu.
“Kami berharap dijajaran kami adhoc, untuk memahami peraturan yang baru terkait penanganan pelanggaran, agar nanti tidak salah tafsir atau salah dalam menangani pelanggaran,” tutupnya. (Rn)