Komisaris Utama Bank Kalbar, Irjen Pol (P) Didi Haryono. |
PojokKata.com – Bank Kalbar melakukan perombokan pada pucuk pimpinannya. Mantan Kapolda Kalbar, Irjen Pol (P) Didi Haryono, diangkat sebagai Komisaris Utama Bank Kalbar.
Pengangkatan Didi dilakukan pada acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang berlangsung di Fuction Hall, Kapuas Palace Hotel, Pontianak, Kamis, 12 November 2020, dan dihadiri Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Selain Didi, juga diangkat sejumlah pejabat tinggi di Bank Kalbar, antara lain Adi Zulkifli, S.E sebagai Komisaris Independen, Ilham Wahono, sebagai Direktur Kepatuhan Bank Kalbar, dan Rokidi, sebagai Direktur Umum Bank Kalbar.
Didi sebelumnya sempat bertugas di sejumlah posisi di wilayah hukum Polda Kalbar. Terakhir ia menjabat sebagai Kapolda Kalbar.
Sekilas Bank Kalbar
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1963 dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah. Ijin usaha dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 44/63/Kep/MUBS/G tanggal 28 November 1963, peresmiannya dilakukan pada tanggal 15 April 1964.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan ijin usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD) sesuai surat No. S-841/MK.071/1993 tanggal 18 Agustus 1993.
Pada tahun 1999 berdasarkan Perda No. 1 tanggal 2 Februari 1999 terjadi perubahan status hukum BPD Kalbar dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas serta perubahan nama menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dengan call name Bank Kalbar melalui Akta Notaris Widiyansyah, SH No. 81 tanggal 23 April 1999 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 5 Mei 1999 No. C2-8229 HT.01.01 tahun 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 56 tanggal 13 Juli 1999.
Tanggal 7 Mei 1999, Bank Kalbar mengikuti Program Rekapitalisasi Perbankan. Pada tanggal 30 Juli 2004, Bank Kalbar menyelesaikan program rekapitulasi, disertai pembelian kembali kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Pusat oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat.
Bulan Desember 2005, Bank Kalbar melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah dengan membuka Kantor Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK/246/DIR Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 dan telah mendapat ijin dari Bank Indonesia Pontianak melalui surat No. 7/24/ DPwBz/DWBz/Ptk tanggal 1 Desember 2005 perihal Ijin Pembukaan Kantor Bank Kalbar Cabang Syariah.
Jaringan pelayanan Bank Kalbar tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat dan juga di Jakarta Pusat, terdiri dari 1 Kantor Pusat, 21 Kantor Cabang, 59 Kantor Cabang Pembantu, 1 Unit Usaha Mikro, 58 Kantor Kas, 22 Kas Mobil, 63 Payment Point, 65 Layanan Syariah, 208 mesin ATM, dan 14 Mesin CDM.