Poisi Miri bersama KJRI Kuching Berhasil Mengamankan 8 PMI/WNI yang Disekap Agen |
PojokKata.com – KJRI Kuching tanggal 5 Nopember 2020 mendapat pengaduan dan permohonan bantuan dari SBMI Sambas tentang adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyekapan serta penganiayaan terhadap 14 WNI/PMI yang kesemuanya perempuan oleh agen PMI warga Sarawak di kota Miri.
Pihak KJRI Kuching segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan sebagian korban untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya.
Setelah mendapatkan kejelasan tentang data-data korban dan agen yang menyekap mereka, KJRI Kuching segera melakukan koordinasi dengan Polisi Sarawak dan kota Miri dan memberikan data-data kejelasan tersebut kepada pihak polisi Sarawak dan polisi kota Miri.
Berdasarkan koordinasi antara KJRI Kuching dengan pihak Polisi kota Miri dan bukti-bukti yang sudah didapat tersebut, pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 pukul 19.00 pihak Polisi kota Miri melakukan operasi pembebasan WNI/PMI dan berhasil membebaskan 8 WNI/PMI yang tersisa.
Menurut pihak Polisi kesemuanya wanita berumur antara 35 sampai 58 tahun. Bersamaan tersebut polisi juga menangkap agen PMI tersebut yang juga seorang wanita dengan tuduhan TPPO.
Menurut penjelasan pihak Polisi yang diselamatkan hanya ada 8 orang, sedangkan sisanya menurut pihak agen sudah dipulangkan ke Indonesia. Saat ini ke 8 orang WNI tersebut dalam perlindungan dan diamankan oleh pihak Polisi kota Miri untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
KJRI Kuching pastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Polisi kota Miri serta memonitor penyelesaian kasus ini dan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada 8 WNI/PMI tersebut.
Sumber : FP KJRI Kuching