Kerjasama BAWASLU, Pemuda dan Mahasiswa Gelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang

Penandatanganan Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Desa Lumbang


PojokKata.com
– Ikatan Keluarga Mahasiswa Sambas (IKMAS) Pontianak dan Ikatan Mahasiswa dan Alumni Desa Lumbang (IMADL) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Desa Lumbang Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa (17/11/2020).

Desa Lumbang merupakan Desa pertama yang mendeklariskan Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Sambas, Pembentukan desa anti Politik Uang sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, serta berguna untuk perkembangan demokrasi ke depan. 

Sebagai bentuk pendidikan politik juga sangat baik karena masyarakat, khususnya di pedesaan makin sadar terhadap politik serta memiliki pemahaman demokrasi yang baik.

Ketua Panitia Iqbal Halim sekaligus Ketua Umum Terpilih Ikmas Pontianak mengatakan, kegiatan tersebut digelar dalam upaya mencegah adanya politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Sambas.

“Deklarasi Desa Anti Politik Uang merupakan Deklarasi Desa pertama di Kabupaten Sambas. Menyambut Pilkada 9 Desember 2020, tentu kegiatan Deklarasi Desa Anti Politik Uang yang diadakan di desa lumbang untuk mensosialisasikan  bahwa Politik uang tidak baik dan tidak boleh dilakukan khsusnya di Desa kami” tuturnya. 

Dikatakan Iqbal, pendidikan politik kepada masyarakat dan juga pemuda sangat penting dilakukan demi terwujudnya pilkada yang jujur dan adil.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini untuk memberikan Pendidikan politik kepada Pemuda/i dan masyarakat, Harapan kami agar kualitas Demokrasi di Kabupaten Sambas naik Level yang lebih baik jujur, adil dan berintegritas sekaligus menggalang gerakan moral untuk menolak Politik Uang dalam menghadapi Pilkada mendatang.” himbaunya.

Dia meminta kepada masyarakat apabila menemukan praktek haram tersebut, bisa langsung melapor kepada Bawaslu Kabupaten Sambas.

“Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sambas khususnya masyarakat Desa Lumbang untuk bersama-sama menolak dan melawan apabila ada yang coba menawarkan uang atau materi lainnya agar memilihnya,” tegas Iqbal.

Kegiatan Deklarasi Desa Anti Politik Uang dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, Kepala Kesbangpol Sambas Muzanni, S.Sos, M.AP, Komisioner KPU Rudiansyah , Kepala Desa Lumbang Mahmud Junaidi , Ketua Karang Taruna Desa Lumbang Kusmiran, S.Pd , Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua RT , Ketua RW , Tokoh Masyarakat serta Toko Agama Desa Lumbang. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Iklas, mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Mahasiswa, dalam hal ini IKMAS Pontianak dan IMADL Desa Lumbang. 

Dia juga berharap kegiatan ini menggerakkan atau memotivasi agar masyarakat ikut dan turut serta dalam pengawasan yaitu sebagai pengawas partisipatif. 

“ Undang – undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 sangat jelas menerangkan bagaimana sanksi praktek politik uang itu. Deklarasi Desa Anti Politik Uang ini diharapkan memberikan efek domino sehingga satu desa yaitu desa lumbang dapat mempengaruhi desa lainnya “ jelas Ikhlas. 

Desa Anti politik uang diharapkan dapat membentuk karakter masyarakat yang memiliki kesadaran penuh demi terciptanya pilkada yang demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran, serta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika dalam pelaksaan Pilkada ada indikasi politik uang.

“Karena politik uang sangat merusak demokrasi. Kita ajak semua pihak untuk ikut mengawasi praktik politik uang,” Tutupnya. 

Di akhir rangkaian kegiatan Ketua Bawaslu Kab. Sambas memimpin pembacaan Deklarasi Desa Politik Uang. Ada total 7 poin Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Desa Lumbang. Berikut point-pointnya.

1. Secara tegas menolak politik uang.

2. Siap menjaga sikap konsisten untuk melawan dan menolak politik uang

3. Tidak ikut serta dalam tindakan politik uang 

4. Siap mengawasi dan menjaga desa lumbang dari tindakan politik uang.

5. Tidak menyebarkan berita Hoax dan ujuran kebencian.

6. Menjaga keamanan,  ketertiban dan kedamaian selama berlangsungnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020.

7. Bersama Bawaslu dan Jajarannya siap dan bersedia melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kesepakatan tersebut diatas. (Bhr)

Tinggalkan Balasan