Wakil Dekan IAIS Bicara Tentang Guru Di Masa Pandemi Covid-19

 

Nuraini S.Pd.I, M.S.I, Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIS Sambas

PojokKata.com – Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIS Sambas, Nuraini S.Pd.I, M.S.I menceritakan bagaimana kondisi guru saat pandemi covid 19. 

Kata dia, Guru mesti beradaptasi dengan kondisi pandemi covid 19. Dimana biasa mengajar dengan sistem tatap muka, kemudian karena covid 19 diganti dengan pembelajaran daring. 

“Ketika berbicara tentang guru di masa pandemi covid 19 ini menjadi tantangan tersendiri bagi guru. Tentunya ada kekurangan dan kelebihan tersendiri. Kalau untuk sekolah yang berada di daerah ibu kota kabupaten emang agak kewalahan.” kata Nuraini, Rabu 25 November 2020. 

“Lalu di dalam pedesaan juga punya problem yang banyak yang dihadapi sekolah untuk beradaptasi dengan metode mengajar yang berbeda,” tutur Nuraini.

Di dalam pedesaan sekolah mengalami kendala-kendala tertentu dalam proses pembelajaran. 

“Untuk daerah pedesaan sendiri, saya mendapat kabar dari mahasiswa, bahwa guru di sana mengalami kewalahan saat proses mengajar. Salah satunya masalah sinyal, dan tidak semua siswa punya media untuk menyokong pembelajaran daring yaitu handphone,” katanya. 

“Jadi inisiatif guru disana pergi ke rumah-rumah siswa untuk mengajar, memberi tugas, dan memberi susunan materi tiap semesternya,” jelas Nuraini.

Pemerintah sendiri telah berupaya dalam meningkatkan kualitas guru.

“Kalau untuk kebijakan menurut saya pemerintah sudah terus berupaya dalam meningkatkan kualitas guru itu sendiri, khususnya di Kabupaten Sambas. Karena memang ketika di masa seperti ini pemerintah juga memberikan bantuan-bantuan seperti kuota misalnya,” jelasnya. 

“Ada juga pengarahan dari dinas-dinas terkait menjelaskan bahwa pembelajaran daring itu seperti apa.” tutur Nuraini saat di wawancarai di ruang kerjanya di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.

Ia juga mengungkapkan guru sudah memiliki ketentuan dan peraturan dalam pembelajaran daring yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

“Guru juga sudah mengalami ketentuan dan peraturan dalam pembelajaran daring yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Namun saya juga kurang tau apakah semua sekolah dapat penjelasan dari SKB itu,” ungkapnya.

“Karena saya mendengar perspektif dari luar, sebagai wali dari anak saya. Jadi saya memang kurang mendalami hal itu.” tutur Nuraini.

Nuraini berharap ke depannya status guru dari honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Semoga guru yang honor, yang telah lama mengabdi bertahun-tahun bisa diangkat menjadi PNS. Serta bantuan berupa tunjangan-tunjangan tertentu bisa diberikan kepada guru” tuturnya

“Kemudian motivasi untuk guru, tetaplah semangat menghadapi tantangan mengajar di masa pandemi saat ini. Tingkatkan kemampuan dengan terus belajar media-media terkini yang menyokong dari proses pembelajaran daring. Terpenting jadilah guru yang bahagia dan Selamat Hari Guru.” Tutup Nuraini. (Mly)

Tinggalkan Balasan