Bantuan Pelaku Seni dan Budaya, Dapat BLT APB Rp 1 Juta Perorang, Cek NIK KTP

Foto Animasi Ilustrasi KTP

PojokKata.com – Cek NIK KTP Login https://apb.kemdikbud.go.id/#apb-check-nik Dapat BLT APB Rp 1 Juta Perorang.

Bantuan Rp 1 juta ini merupakan program Apresiasi Pelaku Budaya (APB) bagi pelaku seni dan budaya yang terdampak Covid-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Perlindungan Pelaku Budaya terdampak Covid-19.

Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19. 

Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. 

Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka.

Kriteria

Layanan Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I

Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

– Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.

– Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

– Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II

Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

– Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

– Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Larangan

Pemberian Layanan Perlindungan Pelaku Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 dilarang untuk:

– Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat.

– Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter.

– Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain.

– Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Para seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dihimbau oleh Kemendikbud untuk segera melengkapi persyaratan dan data-data yang diperlukan agar bisa terdaftar.

Cara Daftar

Adapun cara untuk mengecek penerima dana Rp 1 juta APB yang namanya tercantum dalam SK adalah sebagai berikut:

1). Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

2). Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verivikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah validasi dan proses akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur.

Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima dengan jumlah besaran Rp 1 juta per-orang.

Siapkan Berkas

Siapkan berkas untuk kelengkapan data berupa:

– File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;

– File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;

– File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

– Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;

– File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Skema Baru Penyaluran Bantuan

Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menghentikan skema penyaluran bantuan Tahap I melalui skema langsung dari KPPN.

Bagi pelaku budaya yang belum tersalurkan pada tahap I akan di proses oleh bank penyalur dengan beban administrasi transfer dana dibebankan pada penerima bantuan sesuai peraturan perbankan yang berlaku (bagi calon penerima diluar Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia).

KPPN mengirimkan dana ke Bank Penyalur untuk kemudian dikirimkan ke rekening calon penerima yang belum menerima bantuan.

Proses penyaluran dijadwalkan mulai tanggal 6 Oktober 2020 dengan jangka waktu untuk tahap I adalah 14 hari setelah dana diterima oleh bank dari KPPN.

Bagi para calon penerima bantuan yang nomor rekeningnya tidak aktif akan disalurkan oleh bank penyalur, melalui skema sebagai berikut.

Pihak bank akan membuatkan rekening bank sesuai dengan data diri yang didaftarkan oleh penerima bantuan.

Rekening tersebut dapat diambil di kantor cabang bank terdekat dari alamat domisili calon penerima.

Calon penerima bantuan diminta untuk membawa dokumen unduhan dari laman https//:apb.kemdikbud.go.id atau dari email ke bank yang ditentukan, di antaranya:

– Identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga

– NPWP bagi yang sudah memiliki

– Menunjukan soft copy Surat Keputusan (SK) yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank

Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) atau informasi lain yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan).

Tahap pengambailan dana bantuan dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Tahap ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id atau informasi Instagram @bina_budaya/@budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan SMS/aplikasi Whatssapp pada nomor telepon seluler/email calon penerima bantuan.

Demi kelancaran penyaluran bantuan agar setiap pelaku budaya memastikan nomor seluler (nomor handphone) yang didaftarkan pada apb.kemdikbud.go.id dalam keadaan aktif.

Bagi calon penerima yang tidak dapat dihubungi dinyatakan mengundurkan diri. Anggaran yang disiapkan bagi calon penerima akan kembalikan ke kas negara.

Adapun bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu kemudahan penyaluran bantuan tahap I adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Kedua bank tersebar luas di seluruh Indonesia. 

Diharapkan pemilihan kedua bank ini mempermudah para pelaku budaya dalam mengakses dan mengikuti proses program bantuan pemerintah ini. 

Diimbau agar para pelaku budaya tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, terutama pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial. (*)

Artikel ini telah tayang di https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/27/cek-nik-ktp-dapat-blt-apb-rp-1-juta-perorang-loginhttpsapbkemdikbudgoidapb-check-nik

Tinggalkan Balasan