Kepala Dusun Sei Duri Sebandi (Tengah) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas saat Diwawancarai |
Pojokkata.com – Hak Guna Usaha atau disingkat HGU merupakan hak kepemilikan yang dimiliki oleh negara dan diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk usaha di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan lain sebagainya.
HGU diberikan diantaranya kepada transmigran. Tak terkecuali transmigran yang berada di Kabupaten Sambas. Namun, HGU yang dirasakan para transmigran di desa Sungai Deden mengalami tumpang tindih selama dekade ini.
Subandi, kepala dusun Sei Duri, Desa Sungai Deden, Kecamatan Subah mengungkagkap aspirasinya saat Seminar Konflik Agraria di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Senin 28 Desember 2020.
Terjadi permasalahan pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
” Masyarakat kami sudah mendapat hak sebenarnya. Namun saat perusahaan-perusahaan masuk itulah yang menjadi permasalahan yang kami hadapi sekarang.” Ungkap Subandi saat di wawancarai kemarin.
Kata Subandi permasalahan ini pun sudah sangat krusial. Bahkan sudah dibawa ke pemerintahan pusat. Namun belum juga ada keputusan.
” Permasalahan yang di lapangan yang sangat prihatin bagi masyarakat. Kita tidak bisa menguasai lahan yang kita miliki. Disitu ada perusahaan dan ada pihak ketiga. Pihak ketiga itulah yang menjadi kendala kita di lapangan.” ungkap Subandi
Hukum yang terjadi di lapangan tidak sebagaimana mestinya.
” Yang ada dilapangan pun bukan hukum nasional, yang ada hukum rimba. Saat mengikuti hawa nafsu terjadilah permasalahan yang konkrit. Tapi kita sebagai warna negara yang patuh akan hukum mau kita selesaikan secara hukum nasional,hukum pemerintah. Kata Subandi
Keberadaan sertifikat pun masih diragukan.
” Kalau ini hak kita SHM, sertifikat yang ada kalau memang tidak sah tentunya kita bisa melebur, ya kita tarik, jadi jangan dibiarkan pemerintah sertifikat itu dipegang oleh masyarakat” jelas Subandi
Walaupun masyarakat sudah mempunyai sertifikat, namun hingga kini masih belum bisa menggunakan lahan tersebut.
” Bagaimana sih sebenarnya pemerintah dalam menangani penyelesaian masalah lahan tersebut. Karena sertifikat atau akte tanah yang paling tinggi nilainya yang dimiliki oleh masyarakat ternyata masih juga masyarakat masih menonton, tak bisa menikmati sertifikat hak yang kami miliki. ” ungkap Subandi
Harapnya kepada pemerintah dalam penyelesaian masalah lahan tersebut yang bukan masalah baru, namun sudah beberapa puluh tahunnya.
” Kami mohon kepada pemerintah,dinas, dan sebagainya yang berkaitan dalam penyelesaian masalah ini. Karena bukan masalah baru, sudah puluhan tahun lamanya namun tidak selesai-selesai sampai sekarang.” harap Subandi
” Kami sebagai masyarakat Sungai Deden, terutama masyarakat Transmigran Swakarsa Mandiri berharap agar pemerintah dapat menyikapi hal tersebut.” pungkas Subandi. (Mly)