Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Terkait Pelaksanaan PTM |
Pojokkata.com – Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Nomor : 420/1798/Disdikbud/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Mengingat zona Kabupaten Sambas saat ini dalam kategori zona oren (Resiko Sedang), maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang siap melaksanakan PTM dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat.
Adapun penyelenggaraan PTM dapat dilaksanakan mulai hari Senin, 4 Januari 2021, untuk seluruh PAUD, kelas 1-6 SD dan kelas 7-9 SMP secara terbatas di Kabupaten Sambas dengan ketentuan seluruh sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka mematuhi protokol kesehatan covid-9 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Penerapan protokol kesehatan dengan wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui halaman DAPODIK
2. Mendapat izin dari orang tua dan diketahui komite sekolah
3. Jumlah peserta didik didalam kelas maksimal 18 orang SD dan SMP, 5 orang untuk jenjang PAUD
4. Adanya pengaturan jam belajar, setiap kelas bergantian hari dan setiap hari dibagi menjadi dua sesi
5. Tidak ada istirahat diluar kelas
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan melakukan aktivitas fisik dirumah
7. Kantin sekolah tidak diperbolehkan, namun membawa bekal sendiri
8. Menyiapkan sarana dan kelengkapan APD untuk pelaksanaan prokes secara ketat
9. Satuan pendidikan yang belum siap menerapkan prokes dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana point diatas tidak diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, dapat diganti dengan pelaksanaan belajar dari rumah dan pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan Lampiran Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Berikut Daftar Sekolah yang diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)