Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, maka digunakanlah UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Yakni dengan pengangkatan pejabat kepala daerah.
Para pejabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas menggantikan Kepala Daerah sebelumnya hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Melansir Rabu (5/1/2022) berikut merupakan daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:
Gubernur
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat,
7. Papua Barat
Bupati
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito