Pojokkatanews.co.id. Meskipun PNPM Mandiri telah diakhiri namun aset PNPM Mandiri masih dilindungi dengan bentuk Perkumpulan berbadan Hukum.
Diketahui pada (8/1/2015) diakhiri namun Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Perpres No. 2 Tahun 2015 yang dalam lampiran Buku II Bab I secara jelas disebutkan bahwa aset ataupun dana PNPM Mandiri merupakan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang dilindungi dengan bentuk Perkumpulan Berbadan Hukum atau Koperasi maupun PT.
Namun kemudian kemunculan Pasal 73 yang legal defact dalam PP No. 11 Thn 2021 tentang BUMDES dan diberlakukannya Permendes PDTT No. 15 Thn 2021 ini menimbulkan gesekan atau benturan Per undang-undang serta kegaduhan di kelompok masyarakat.
Kegaduhan ini dikarenakan adanya pengalihan aset, pengalihan pengelola, pengalihan kegiatan bahkan kelembagaan yang sudah mempunyai payung hukum atau bentuk badan hukum sesuai amanat Perpres No. 2 Tahun 2015 dibubarkan melalui forum MAD, padahal keberadaan UPK sangat bermanfaat bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Tentu sebagai pengelola tentu saja UPK yg merupakan Organisasi atau Kelembagaan Masyarakat yang telah terbentuk secara dari olehdan untuk Masyarakat (DOUM) dalam implementasi program tidak bisa begitu saja beralih.
Hal ini dikarenakan secara yuridis Subyek Hukum Pemegang Hak Milik atas aset yg dikelolanya adalah penerima atau pemanfaat BLM berupa bansos program jaring P
Pengaman sosial yang bersifat lepas atau hibah.
Selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut maka pada Kamis (13/1/2022) DPP Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UPK NKRI) mendatangi Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti , di Rumah Dinas Ketua DPD RI.
Pada pertemuan tersebut DPP Asosiasi UPK NKRI meminta bantuan DPD RI utk menyelesaikan persoalan yg tengah dihadapi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI Lanyalla AA Mahmud Mattalitti mengapresiasi langkah UPK NKRI. Dirinya berharap UPK NKRI dan BUMDes tidak memiliki gesekan dalam implementasi program di lapangan.
Senator asal Jawa Timur ini meminta agar Kemendes berbesar hati tak membubarkan kelembagaan pengelola DAPM dan mengakusisi aset maupun kegiatan masyarakat hasil program penanggulangan kemiskinan.
Lanyalla menilai UPK NKRI & BUMDes bisa berjalan beriringan dlm melakukan pengentasan kemiskinan di desa. Bahkan menurutnya kedua lembaga bisa bersinergi dlm membangun desa dan mengentaskan kemiskinan masyarakat. Jadi tdk perlu dibubarkan atau dialihkan..
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Senator Bustami Zainuddin (Lampung), Fachrul Razi (Aceh) dan Habib Ali Alwi (Banten).
Selain itu DPP Asosiasi UPK NKRI juga bertemu dengan DPP APDESI.
DPP APDESI tidak setuju UPK dijadikan BUMDesMa mengingat UPK sudah teruji dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sementara ketahanan BUMDes masih belum teruji.
APDESI mengapresiasi kinerja UPK dalam mengelola BLM atau Bansos sehingga bisa lestari dan berkembang, untuk itu APDESI akan meminta Mendagri agar menarik kembali UPK di bawah pembinaan Mendagri.
Akhirnya DPP Asosiasi UPK NKRI dan DPP APDESI sepakat apabila sampai dengan Juni 2022 nanti Perpres 104 dan Pasal 73 PP No. 11 Thn 2021 belum dicabut maka dengan terpaksa akan lakukan demo bersama di Jakarta.