Pojokkatanews.com- Telat urus administrasi, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan BKMT 112 satuan Pendidikan urung dicairkan.
Kondisi ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, H.Sabhan, MPD disebabkan oleh persoalan administratif yang susah dipenuhi serta terdesak waktu yang sempit.
“Terdapat 112 lembaga yang dana BOP nya tidak cair, baik itu untuk tahap satu dan tahap dua, apa penyebabnya inilah saya minta bidang PAUD untuk menjelaskan kepada mereka secara langsung,” ungkapnya, Swnin (17/1).
Perubahan skema pencairan yang ditetapkan Kementerian Keuangan kata Sabhan juga menjadi persoalan yang sulit dipenuhi oleh Lembaga satuan Pendidikan, baik itu PAUD maupun PKBM.
“Pada intinya ini disebabkan waktu yang mepet, kita terdapat 386 lembaga paud dan PKBM, ini terbesar dibanding Kabupaten atau Kota lainnya di Kalbar, metode pembayaran yang berbeda juga menjadi kendala, kalau tahun lalu menggunakan GU atau ganti uang, artinya kita daftar untuk setiap pencairan dan pembuatan Surat perintah membayar hanya satu saja,” bebernya.
Pada tahun 2021 kata Kepala Dinas, Skema pembayaran dirubah oleh Kementerian Keuangan sehingga banyak Satuan Pendidikan yang kelabakan karena tidak berkesempatan melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan.
“Tahun 2021 jadi selain menyampaikan proposal dengan persyaratan-persyaratan, sistem pencairan itu menggunakan LS dan satu Lembaga satu SPM, dan dengan keharusan persyaratan yang dilengkapi. Nah ada Lembaga yang ada masalah dengan dapodiknya misalnya menggunakan rekening dan npwp pribadi padahal harusnya menggunakan Lembaga. Ini yang menyebabkan tidak bisa dicairkan,” katanya.
“Untuk 2021 karena batas pencairan pada 31 Desember ini tidak bisa dicairkan lagi, jadi pada hari ini kita memanggil supaya di 2022 bisa dipercepat karena mereka sangat memerlukan pembiayaan operasional sekolah,” jelas Sabhan.
Pada tahun 2022 kata Sabhan, pihaknya akan mendorong agar mekanisme pencairan BOP akan seperti sistem yang diterapkan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Persoalan ini sudah kitra sampaikan ke pusat, agar ini diberlakukan sistemnya seperti pembayaran BOS, dengan mekanisme yang sangat cepat jadi langsung masuk ke rekening satuan Pendidikan, ini akan mengurangi resistensi, karena apabila dana tersebut masuk ke dinas untuk menghindari pungli,” jelasnya.
“Awalnya ada tolong menolong dengan ikhlas, lalu ada ucapan terimakasih dan seterusnya merasa nyaman dan ini adalah pungli, ini tidak boleh, akibatnya lembaga yang dibantu tidak bisa mandiri. Saya akhirnya tahu kondisi ini dan kita putus supaya tidak terulang terus,” tegasnya. (Red)