You are currently viewing Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
"Dari pengakuan korban, dia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak 2014 atau saat berusia enam tahun. Perbuatan itu terus berlanjut, terakhir korban disetubuhi pada bulan Desember 2021 atau saat usianya 14 tahun," ungkapnya, Sabtu (22/1/2022) lalu.

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Pojokkatanews.com-Sungguh Biadab. seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Bahkan, lebih dari sekali melampiaskan nafsunya kepada anaknya dimana sejak si anak berusia 6 tahun hingga sekarang telah berusia 14 Tahun.

Tentu saja, perbuatan seorang ayah membuat semua orang geram.

Bagaimana tidak. Sebagai Ayah, ia harusnya menjadi pelindung keluarga. Namun faktanya Ayah kandungnya sendiri justru menjadi penghancur masa depannya.

Tak tahan atas perlakuan si Ayah yang berinisial NM, Ibu korban akhirnya melaporkan kepada petugas kepolisian.

Kapolsek Teluk Keramat, Ipda Eko Zaenudin mengungkapkan pelaku NM dilaporkan oleh isterinya sendiri pada tanggal 11 Januari 2022.

Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.

“Dari pengakuan korban, dia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak 2014 atau saat berusia enam tahun. Perbuatan itu terus berlanjut, terakhir korban disetubuhi pada bulan Desember 2021 atau saat usianya 14 tahun,” ungkapnya, Sabtu (22/1/2022) lalu.

Ipda Eko Zaenudin mengatakan, modus tersangka saat menyetubuhi anak kandungnya sendiri adalah ketika anaknya meminta uang jajan. Dia merayu dan mengancam jika tidak mau disetubuhi.

Kemudian kata Kapolsek, saat tersangka mengetahui dirinya akan dilaporkan ke polisi pelaku melarikan diri.

Namun tidak berselang lama polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku saat bersembunyi di Dusun Sepadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam proses penangkapannya, anggota Polsek Teluk Keramat, dibantu Polisi Sub Sektor Temajuk dan Satgas Pamtas 643 Wanara Sakti.

“Kita sudah menyita sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Saat ini tersangka juga sudah kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan. Dia akan dijerat undang-undang perlindungan anak,” Tutupnya.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengkajian secara menyeluruh.

“Ya, kambali terjadi kasus yang memalukan untuk ke sekian kalinya di Kabupaten Sambas. Untuk itu saya kira perlu dilakukan pengkajian menyeluruh oleh pemerintah, kenapa kasus ini trend nya meningkatkan,” tegasnya. Senin (24/1/2022)

Legislator Nasdem tersebut menjelaskan berdasarkan data kasus pencabulan di Kabupaten Sambas di tahun 2021 tertinggi di Kalbar setelah Kota Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama termasuk legislatif.

“Kami DPRD Sambas tahun ini melalui usulan Komisi I akan membahas Raperda Perlindungan Anak. Mohon partisipasi dan pengawalam dari seluruh stakeholder, sebagai bentuk perhatian kita kepada anak,” ungkapnya.

Reperda perlindungan anak tersebut kata Figo nantinya akan mencari formulasi mitigatif dan strategis dalam mengambil langkah yang berkaitan dengan regulasi.

 

“Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut apakah perlu membentuk KPPAD di Kabupaten Sambas, dengan mempertimbagkan tingginya jumlah kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan