Pojokkatanews.com- Asosiasi Umkm,Warkop dan Kafe kabupaten Sambas (AWAS) melalui ketuanya, Yudhiansyah mendukung penuh kebijakan Bupati Sambas yang menegaskan akan mencabut ijin usaha toko modern atau ritel jika tidak mau menampung beras local milik petani Sambas untuk dijual.
“Sudah saatnya upaya tegas Pemda Kabupaten Sambas memberikan tekanan kepada Indomaret dan Alfamart untuk melibatkan produk lokal seperti beras Sambas dan produk lainnya. terlebih pangsa pasarnya adalah masy Sambas, jangan kita dipaksa mengkonsumsi produk luar sedangkan Sambas berlimpah seperti beras, buah naga serta produk UKM jadi lainnya,” ungkap Yudhiansyah, Rabu (2/2/2022).
AWAS memiliki anggota Korwil AWAS di 16 Kecamatan lebih dari 6rb anggota dengan berbagai Usaha dari Pelaku usaha hasil Pertanian , Perkebunan, Perikanan, Produksi Makanan Ringan, Jamu, pedagang Kaki Lima, Lapak maupun Pedagang Keliling, kata dia akan akan mendukung penuh kebijakan pro rakyat tersebut.
“Bila perlu Pemda Sambas mengikuti konsep Pemprov Sumatra Barat, Kenapa mereka memperketat Retail Raksasa ini masuk kewilayah mereka, inilah cara mereka melindungi Petani dan hasil nya, inilah cara mereka meningkatkan ekonomi Petani dan UKM rakyat mereka,” katanya.
“Kami sedih saat pertemuan dikantor Bupati beberapa waktu lalu, yang dihadiri Wakil Bupati, Kadis kumindag, Asisten II. Pihak Indomaret dan Pelaku UKM serta Petani dengan berbagai produk yang mereka bawa, hampir di 19 Kecamatan Cabang-cabang gerai mereka tersebar diperkirakan lebih dari 30 Gerai hanya memberikan kesempatan 3 gerainya di Kota/Kecamatan Sambas saja,” sambungnya.
Padahal, gerai tersebut masuk kepelosok-pelosok desa dan dekat dengan Pasar Tradisional , ini kata Yudhiansyah cukup memprihatinkan.
“Sesuatu yang sangat menyedihkan menurut data Kumindag Kabupaten Sambas ada 21 ribu Pelaku UKM dengan berbagai produk mereka hasilkan, ini yang mesti kita perhatikan,” tegasnya.
AWAS akan mendukung dan mendorong Pemda atas upaya-upaya tegas dan serius mereka atas keberadaan 2 Retail Raksasa Indomaret dan Alfamart tidak hanya 3 Gerai tapi semua Gerai yang berada di Kabupaten Sambas Wajib mengambil produk dari Kabupaten Sambas seperti Beras Sambas dan produk lainnya.
“Jangan lagi membuat SOP yang tidak masuk akal, Pemda juga atas support DPRD Kab.sambas buat Perda untuk memperjelasnya, Sesuai dengan Perda No 6 tahun 2020 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan UKM dimana saat Pembuatan Perda tersebut, AWAS ikut dilibatkan menjadi salah satu narasumber lahirnya Perda ini,” pungkasnya.