pojokkatanews.com – Kasus kekerasan seksual kian hari terjadi peningkatan di Kabupaten Sambas. Salah seorang mahasiswa Sambas berinisial F menjadi tersangka atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial C
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, S.I.K mengatakan, Polres Sambas tetap menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan seksual yang menyetubuhi seorang anak dibawah umur
“Benar bahwa tersangka pemerkosaan tersebut mahasiswa berinisial F.
Dalam hal ini Polres Sambas tetap melaksanakan penegakan hukum kepada oknum. Mungkin oknum tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Apalagi di era sekarang ini begitu banyak bingkai dunia semakin kecil sehingga perbuatan menyimpang dapat terjadi,” katanya, Kamis (3/2/2022).
Terjadinya peristiwa tersebut diharapkan mahasiswa yang lainnya tidak melakukan hal serupa. Polres Sambas akan terus mengawal proses hukum tersebut
“Dengan harapan mudah-mudahan adik-adik mahasiswa yang lain bisa menyikapi peristiwa ini dan tidak melakukan hal yang serupa serta melaksanakan aktivitas mahasiswa dengan semestinya. Kami tetap intens mengawal proses ini agar dengan harapan kepastian hukum, tentunya korban dan keluarga juga,” tegas Kapolres.
“Mulai dari yang terkecil dahulu, orang tua keluarga harus benar-benar memperhatikan, melaksanakan pengawasan kepada anak-anak agar penyimpangan-penyimpangan yang lain tidak terjadi,” sambung Kapolres Sambas
Sambas sangat rentan terjadi kasus kekerasan seksual. Edukasi dan pemahaman harus ditekankan mulai dari yang terkecil seperti keluarga
“Karena Sambas ini rentan kalau dilihat dari grafiknya yang tertinggi itu kasus kekerasan seksual. Kedepannya akan kita tekankan paling tidak berawal dari keluarga dulu yang terkecil nanti baru dari kita semua, pemerintah, khususnya dari kepolisian memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat serta pengawasan dan penguatan di bidang agama,” ucapnya
Saat ditanyakan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di Kabupaten Sambas Kapolres menjawab bahwa pembentukannya sangat penting
“Sangat penting. Salah satu wujud kita untuk melakukan pencegahan sehingga dengan dibentuknya KPAID memberikan penguatan kepada sektor-sektor pencegahan.” pungkasnya
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno menjelaskan kronologis kejadian pemerkosaan terhadap anak dibawah umur
“Korban pemerkosaan anak dibawah umur (C) pada saat sabtu minggu sering tidur di rumah pamannya sedangkan pelaku yang berinisial (F) tidur di rumah temannya yang merupakan anak dari paman korban. Sepulang dari nyantai malam minggu pelaku mengajak korban dengan waktu berbeda-beda tetapi tempatnya sama. Korban yang berumur 9 tahun 2 kali disetubuhi dan 2 kali dicabuli sedangkan korban yang 11 tahun 2 kali dicabuli dan mencoba untuk menyetubuhi tetapi tidak masuk, hanya memainkan alat kelamin saja,” ucapnya
Saat pelaku ingin mengajak korban bermain kembali akhirnya ketahuan oleh kakak kakak korban dan kakak korban pun memberitahukan kepada ibunya terkait hal tersebut
“Itu semuanya terbongkar karena ada chat dari pelaku (F) kepada korban yang berumur 12 tahun ngajak main kembali. Chat itu akhirnya ketahuan oleh kakak korban dan korban pun ditanyai oleh kakaknya. Pada saat itu juga korban memberitahukan kepada kakaknya dan kakak korban pun memberitahukan kepada ibunya,” ucapnya
Saat Ibu korban mengetahui hal tersebut dan tidak terima lalu melaporkan kejadian kepada Polres Sambas
“Ibu korban tidak terima lalu dilaporkan kepada Polres, lalu kami siasati semuanya divisum. Hasil visum sesuai dengan keterangan saksi lalu kami menggelar perkara dan menetapkan tersangka. Kemudian senin kemarin kami panggil, dia mengakui perbuatannya lalu kami gelar perkara dan ada barang bukti kami miliki cukupi. Adapun barang bujti tersebut baju, chat percakapan melalui aplikasi online kepada korban dan hasil visum dari RSUD Sambas,” katanya
“Begitu bukti telah terpenuhi kami menggelar penetapan tersangka dan melakukan penangkapan pada saat yang bersangkutan berada di Polres Sambas. Karena sebelumnya kita periksa terlebih dahulu dia datang dan mengakui perbuatannya, memeriksa tersangka dan besoknya kita lakukan penanganan,” paparnya.
Saat ini perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Sambas dan tim penyidik masih menunggu penelitian
Untuk perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Sambas tahap 1 sementara dari tim penyidik masih menunggu penelitian dari jaksanya. Jika ada kekurangan ada lapis 19, jika jaksa menyatakan berkas sudah lengkap nanti kami menyerahkan tanggung jawab dilimpahkan bersama barang bukti,” pungkasnya (nik)