Pojokkatanews.com- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mempermudah proses perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Sambas.
Terdiri Dari 14 bidang perizinan, PLT Dinas PMPTSP Suhedi mengatakan bahwa PMPTSP hanya melakukan pendampingan kepada masyarakat, yang ingin mengajukan perizinan terhadap usaha dan lainnya. Senin (7/2/2022).
“Kita disini hanya melakukan pendampingan kepada masyarakat Sambas yang ingin melegalkan usaha dan bidang lainnya,” katanya.
Dia menjelaskan, jenis perizinan yang sering diajukan oleh masyarakat, kebanyakan adalah sektor usaha resiko rendah dan menengah rendah, dalam skala usaha perdagangan.
“Biasanya yang paling banyak kami terima dari masyarakat yang sering diajukan itu seperti UMKM,” ujarnya.
Diungkapkan Suhendi, dalam satu hari Dinas PMPTSP biasanya menerima permohonan dari masyarakat untuk perizinan sebanyak lima berkas namun kadang jumlahnya tidak menentu.
“Kita juga tidak bisa menentukan jumlah pemohon untuk perizinan, terkadang 5 berkas terkadang juga dalam satu hari tidak ada berkas yang masuk,” ungkapnya.
“Untuk proses perizinan tidak perlu lama untuk menunggu, tergantung pada skala usaha dan resiko, jika skala rendah dan menengah rendah, jika berkas yang mereka bawa itu lengkap 10 menit itu sudah selesai,” tambahnya.
Dari data tahun 2021 terdapat 4.757 perizinan dan non perizinan yang terealisasi dan yang tidak terealisasi.
Suhendi juga menambahkan tahun sebelumnya pihaknya telah melakukan pelatihan pendampingan kepada 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas. Hal ini yang menjadi penyebab pelayanan prima mampu disajikan oleh PMPTSP kepada publik Sambas.
“Tahun sebelumnya kita telah melakukan pelatihan yang bersifat pendampingan di 19 kecamatan yang ada di kabupaten Sambas, pelatihan tersebut bertujuan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor kita lagi,” katanya.
Guna lebih meningkatkan kualitas layanan, pihaknya kata Suhendi akan melakukan pelatihan pendampingan di tingkat desa.
“Kita berencana tahun ini melakukan pelatihan pendampingan di tingkat desa, agar tidak perlu melakukan pelayanan ke Sambas, karena banyak biaya jika masyarakat harus ke Sambas lagi,” tuturnya.
“Tentu hal ini kita harus bekerjasama dengan OPD yang ada, perlu nya dukungan jaringan karena banyak yang menjadi masalah adalah jaringan internet ketika melakukan pelayanan secara online di tingkat desa,” sambungnya.
Suhedi juga memberikan saran kepada masyarakat Sambas yang ingin mengajukan permohonan perizinan agar tidak terjadi kesalahan.
“Masyarakat harus mengurus sendiri terlebih dahulu, karna sudah bisa mengakses di media kita, bagi masyarakat yang belum melakukan perizinan dan pelegalan segera mengurus berkasnya, karena kedepanya akan mempermudah segala sesuatu,” tutupnya.
Bupati Sambas, H. Satono mengatakan PMPTSP yang juga disebut Gedung Pelayanan Safar ini, juga berfungsi sebagai pusat informasi wisata di Kabupaten Sambas “Gedung pelayanan SAFAR ini dulunya adalah gedung Pusat Informasi Wisata. Sekarang gedung ini kita alihfungsikan jadi gedung pelayanan perizinan, untuk memudahkan pelaku usaha seperti UMKM dalam mengurus izin usaha.Sementara Pusat Informasi Wisata dilakukan di lantai dua, jadi fungsinya tidak kita hilangkan,” kata Satono
Satono mengatakan, setiap pelaku usaha di Kabupaten Sambas terutama UMKM, yang akan mengurus perizinan dipersilakan datang langsung ke gedung pelayanan SAFAR dengan membawa persyaratan yang lengkap. Petugas DPMPTSP akan melayani dengan cepat dan ramah.
“Setiap hari akan ada petugas pelayanan dari DPMPTSP di sini. Jadi kita ingin ada inovasi yang dilakukan di masa pemerintahan Satono-Rofi, salah satunya kemudahan dalam pengurusan perizinan ini. Jika syaratnya lengkap, insyaallah 10 menit sudah jadi,” katanya.
Bupati Satono mengatakan, gedung pelayanan SAFAR akan mengurus sekitar 1300 jenis perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten. Kemudian, guna memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, pemerintah sengaja memilih lokasi Pusat Informasi Wisata karena lokasinya yang strategis.
“Kita ingin segala jenis pelayanan publik itu Berkemajuan. Maka kita pilih gedung Pusat Informasi Wisata ini untuk dijadikan tempat pengurusan perizinan. Harapan kita tentu ini bisa memudahkan masyarakat, dan ke depan akan lebih banyak jenis pelayanan perizinan yang bisa diberikan,” katanya.
Letak Gedung Safar yang berada di dekat Taman Lunggi Sambas, dan menjadi Gedung Pemerintahan pertama di areal komplek perkantoran kata Bupati, menunjukkan komitmen mereka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Lokasi sangat menentukan dan strategis, karena kita bertekad memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, maka kita letakkan disini di lokasi yang strategis,” pungkasnya. (run/red)