You are currently viewing OPD Siapkan Dokumen Kelengkapan Validasi TPP Tahun 2022

OPD Siapkan Dokumen Kelengkapan Validasi TPP Tahun 2022

pojokkatanews.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sambas secara bersamaan menyiapkan dokumen kelengkapan validasi Pelaksanaan Validasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2022 di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Kamis, (10/02/2022).

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan pemberian imbalan jasa terhadap kinerja ASN yang dikaitkan dengan penilaian kinerja, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya.

Dengan diberikannya TTP kepada ASN, artinya yang bersangkutan tersebut memiliki kinerja yang bagus pada suatu bidang pekerjaan.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini sesuai Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Asisten III Administrasi Umum Jumiadi menyampaikan bahwa percepatan dalam penyelesaian untuk salur dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Surat Gubernur Nomor 800/0318/BKD-D yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah perihal Pelaksanaan Validasi Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun 2022 menjadi dasar kegiatan tersebut dilaksanakan.

“Adapun yang menjadi dasar kegiatan kita pada hari ini ialah Surat Gubernur Nomor 800/0318/BKD-D perihal Pelaksanaan Validasi Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun 2022 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah,” katanya.

Ditempat yang sama, Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mohammad Yayan Kurniawan, M.M.A menyampaikan TPP yang diminta ini harus diselesaikan segera karena akan segera di rapatkan kembali ke provinsi

“Kurang lebih tiga hari kita harus menyelesaikan yang telah diminta untuk menyiapkan dokumen kelengkapan validasi, jadi harus dikerjakan sama-sama prinsipnya bagaimana data ini siap paling lambat minggu (13/02/2022) siang. Jika tidak siap Dinasnya akan terlewat untuk TPPnya,” pintanya

Beberapa kriteria untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara berdasarkan jenisnya

“Adapun Kriteria Pemberian TPP ASN diantaranya TPP berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya,” tutup Yayan (nik)

Tinggalkan Balasan