Pojokkatanews.com- Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Bagus Setiadi dan Ahmad Hapsak Setiawan meminta Pemda segera atasi kelangkaan minyak goreng satu harga di pasaran.
Hal ini dikatakan Bagus Setiadi mengingat begitu banyaknya keluhan yang dia terima secara langsung oleh warga.
“Terutama ibu rumah tangga, banyak yang mengeluhkan ketiadaan minyak goreng satu harga yang Rp 14 ribu di pasaran, termasuk di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart,” ungkapnya.
Dia meminta agar instansi terkait untuk segera melakukan upaya progresif agar kondisi ini teratasi dengan segera.
“Kita melihat kepasrahan saja dari instansi terkait, tak tampak ada tindakan berarti, kelangkaan ini mesti diatasi dan diusut jangan sampai ini merupakan akal akalan pihak tertentu, misalnya terjadi penimbunan dan lainnya,” tegas Bagus.
Dirinya kata Bagus Setiadi juga telah memantau beberapa toko ritel modern, dia mengaku tidak menemukan keberadaan minyak goreng satu harga.
“Saya sudah pantau beberapa Indomaret dan Alfamart, tak ada yang jual minyak goreng tersebut, alasannya kosong belum datang, pas sudah datang langsung habis, kondisi seperti ini meresahkan, karenanya kami minta instansi Diskumindag Sambas untuk segera mencari solusi,” pintanya.
Mengetahui kondisi tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan, S.P., meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengambil tindakan jika didapati ada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng.
“Memang perlu pengontrolan dan pengawasan dari Dinas terkait tentang kebijakan satu harga minyak goreng yang di tetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Dia mengatakan, harus ada pantauan langsung dari dinas terkait untuk memberlakukan harga minyak murah secara merata.
“Dilapangan masih banyak didapati minyak goreng yang dijual dengan harga yang tinggi, untuk toko-toko ritell di Kabupaten Sambas memang menjual minyak dengan harga yang ditetapkan pemerintah, tapi stok barang di toko ritel tersebut selalu kosong,” Katanya.
Dia menekankan Satgas Pangan memberikan informasi yang akurat serta memperketat pengawasan penjualan minyak goreng, jika terdapat kecurangan yang dilakukan oleh pembeli harus segera ditindak.
“Komisi 2 mengharapkan dinas terkait untuk sidak ke pasar-pasar terkait permasalahan ini, apalagi di Kabupaten Sambas masih ada Satgas Pangan yang salah satu kewenangannya untuk mengontrol harga barang di pasar pasar, kalau didapati ada penimbunan barang oleh oknum pedagang, harus ada tindakan tegas dari Satgas Pangan Kabupaten Sambas,” Pungkasnya.
Tokoh pemuda, Jimmy Pratomo mengatakan harus ada kontrol terkait kondisi tersebut.
“Ini kebijakan pro rakyat oleh Presiden RI dan semestinya kita kawal bersama, dalam hal ini pemerintah daerah melalui dinas terkait,” tegasnya.
Kondisi yang sudah berlangsung lama tersebut kata Jimmy telah memberatkan ekonomi masyarakat, terlebih di masa pandemi covid-19.
“Sekarang kerja susah, ekonomi susah, ditambah dengan kelangkaan minyak goreng yang murah, untuk apa kebijakan tersebut dibuat kalau nyatanya tidak bisa dinikmati oleh rakyat,” tegasnya.
Satu diantara Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Tebas, Lestari mengeluhkan dalam sepekan tak pernah sekalipun mendapati minyak goren satu harga tersebut.
“Capek bolak balik Alfamart Indomaret, tak ada minyak gorengnya, tak pernah sekalipun dalam seminggu lebih ini dapat minyak goreng yang 14 ribu itu,” keluhnya.
Alhasil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dirinya kata Lestari mau tidak mau membeli minyak goreng yang harganya mahal.
“Jadi beli yang 20-23 ribu sekilo dan makainya pun dihemat sedikit sedikit, sambil nyari-nyari yang murah, tapi tak pernah ketemu,” geramnya.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, (11/02/2022) kepada Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMINDAG) Kabupaten Sambas Ir.U.Kurnia terhadap kondisi ini, respon yang diterima Kim Pojok Kata tidak memberikan informasi mengenai hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang diberlakukan pada Senin (24/01/2022) lalu. Ketetapan kebijakan minyak goreng satu harga yang dijual Rp 14.000 per liter yang mulai dipasarkan pada Rabu, (19/01/2022). (nik/red).