You are currently viewing Predator Seksual Ancam Anak

Predator Seksual Ancam Anak

Pojokkatanews.com- Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas melalui bidang Unit (PPA) Pelayanan Perempuan dan anak Aibda Tridarsono mengatakan, jumlah kasus pencabulan anak di bawah umur tahun 2021 mencapai 41 kasus yang terjadi dan 10 kasus untuk Januari hingga Februari tahun 2022. Senin(21/2/2022)
“Kasus pencabulan anak di bawah umur tahun 2021 terdapat kurang lebih 41 kasus yang ditangani, untuk tahun 2022 ini kabupaten sambas mengalami 10 kasus antara Januari hingga Februari tahun ini,” ungkapnya.
“Dari keseluruhan kecamatan yang ada di kabupaten sambas, setiap tahunnya hampir seluruh kecamatan itu merata terdapat kasus pencabulan anak di bawah umur,” Tambahnya.
Dia menuturkan pihaknya melakukan upaya dan langkah untuk pencegahan dan menurunkan tingkat pencabulan di kabupaten sambas, salah satunya dengan mensosialisasikan kepada masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.
“Kita (SatBinmas) Satuan Pembinaan Masyarakat terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pencabulan anak di bawah umur, tidak hanya itu langkah kita juga mencari informasi yang mungkin terdapat pencabulan terhadap anak hingga hamil yang tidak dilaporkan kepada kita,” Tuturnya.
Unit (PPA) Pelayanan Perempuan dan Anak menghimbau kepada seluruh masyarakat sambas agar selalu mengawasi dan mengedukasi terhadap anaknya agar tidak terjadi pencabulan kembali di lingkungan masyarakat dan keluarga.
“Kami berharap kepada orang tua untuk selalu memberikan pengawasan dan mengedukasi anaknya agar tidak terjadi pencabulan anak di kabupaten sambas, karena tidak ada tempat yang aman bagi korban dimanpun ia berada,” Paparnya.
“Dari banyaknya kasus yang terjadi itu, sebagian besar merupakan lingkungan keluarga itu sendiri, tentunya kita tetap memberikan pengawasan dan batasan terhadap anak kita masing-masing,” Tutupnya.

Teranyar, kasus cabul terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sambas. Kali ini menimpa bocah kelas 5 SD di Tekarang Kecamatan Tekarang.

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim, AKP Sutrisno mengatakan bahwa Polsek Tekarang sudah mengamankan tersangka pelaku berinisal ARB.

“Kasus tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tekarang. Saat ini kasus ditangani Polsek Tekarang. Pelaku ARB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sana,” Ucapnya. Senin (21/2/2022)

Dirinya menyebut bahwa tersangka sudah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali, sejak bulan November 2021 hingga Januari 2022 di empat lokasi berbeda, hingga membuat korban mengalami trauma saat melihat tersangka ARB.

“Pihak kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita truma dan takut bertemu tersangka,”Ujarnya.

AKP Sutrisno menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya berat, minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” pungkasnya.

Komisioner Bidang Kejahatan Seksual Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Nany Wirdyani mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini harus diperhatikan oleh semua pihak.

“Hal ini wajib menjadi perhatian semua pihak yang berada di setiap lini karena dasarnya, ada empat pilar perlindungan anak diantaranya masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan media. Adapun faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus asusila terdapat empat faktor yaitu pola asuh dan komunikasi organisasi tua, pergaulan anak, keterbukaan informasi yang tidak diawasi, dan faktor ekonomi,” sebut Nany

Nany juga mengatakan, bahwa kasus yang menimpa anak-anak dibawah umur disebabkan oleh pola asuh orang tua nya dan pendekatan kepada anak.

“Faktor-faktor yang menyebabkan kasus kejahatan seksual menimpa anak dibawah umur yang pertama diantaranya pola asuh dan komunikasi orang tua. Di mana saat ini orang tua lebih cenderung mendelegasikan pengasuhan anak pada kerabat atau keluarga terdekat tanpa melakukan komunikasi atau perhatian yang lebih sedikit kepada anak sehingga orang tua melewatkan perkembangan anak,” ucap Nany

Selain itu pergaulan bebas juga kian hari semakin marak terjadi, itulah sebab anak-anak bisa melakukan hal-hal diluar kendali tanpa kontrol orang tua

“Faktor kedua pergaulan anak, di mana orang tua tidak maksimal melakukan pola asuh dengan jadwal harian yang telah ditetapkan dimana wajib dipatuhi oleh anak. Misalnya jam beribadah, jam belajar, jam bermain. Fungsi kontrol orang tua terhadap anak sangat lemah sehingga pendekatan terhadap anak yang menginjak remaja terlewatkan dan mengakibatkan anak memilih bergaul dengan dunianya,” paparnya.

Penggunaan smartphone oleh anak, entah itu dijadikan sarana untuk pembelajaran atau sekadar bermain juga mesti diperhatikan oleh orangtua, disitu diperlukan fungsi orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak, agar anak tidak mengakses konten negative saat menggunakan smartphone.

“Faktor ketiga, keterbukaan informasi yang tidak diawasi dengan maksimal. Di mana orang tua saat ini mampu membelikan gawai untuk anak sebagai sarana untuk belajar online namun orang tua kurang fungsi pengawasan terhadap konten yang di buka anak setelah mereka melakukan proses belajar sehingga anak bebas membuka segala informasi di dunia maya,” katanya

Faktor ekonomi sebagai penyebab perceraian orang tua anak sering terjadi, sehingga anak-anak sering ditinggalkan dan dititipkan kepada pengasuh. Anak yang kurang diawasi oleh orang tua juga bisa menjadi faktor bahwa anak bisa melakukan hal sebebas mungkin di alam luar tanpa ada pengawasan dan pembimbingan

“Faktor keempat yaitu ekonomi, saat ini banyak terjadi perceraian orang tua akibat ekonomi sehingga pengasuhan anak menjadi bermasalah mulai dari tidak diberi nafkah atau penelantaran atau akses tidak bisa bertemu dan faktor ekonomi menyebabkan anak mencari sesuatu diluar untuk mendapatkan sesuatu yang tidak diberikan orang tua, misalnya dengan terjebak prostitusi online,” pungkas Nani. (Yud,Run,Nik)

Tinggalkan Balasan