Pojokkatanews.com- Menanggapi Polemik dana Jaminan Hari Tua (JHT), Anggota DPRD Kabupaten Sambas Ivandri, meminta kepada pemerintah agar segera mencabut aturan pencairan JHT diusia seseorang pekerja mencapai 56 tahun.
“Harapan di cabut, Tidak ada pembatasan. Biarlah pekerja menentukan sendiri umur berapa mau di ambil, jadi kita stop berpolemik lagi,” ujar Ivandri.
Dirinya menegaskan, tidak berhak pemerintah mengatur batasan umur pengambilan, kecuali pemerintah mau mensubsidi iuran setiap peserta JHT atau adanya penambahan manfaat dari pemerintah.
“Namun dengan syarat batas umur tertentu baru bisa di ambil,” ucapnya.
“Sumber dana JHT adalah dari pekerja yang di potong setiap bulannya berdasarkan persentase dari perundang-undangan berlaku, jadi bukan dari subsidi pemerintah yang di berikan kepada rakyatnya. Dengan demikian pemilik dari JHT sendiri yang menentukannya,” jelas Ivandri.
Dia mencontohkan, seperti seseorang yang memiliki dana di bank untuk di simpan dalam jangka waktu tertentu, yang kemudian di sesuaikan aturan yang di sepakati bersama,” katanya.
Ivandri mengemukakan untuk di Kabupaten Sambas masih berlangsung dengan baik, dirinya juga mengharapkan kepada perusahaan harus selalu di monitor dikarenakan untuk memastikan mengikuti program jaminan sosial.
“Kabupaten Sambas selama ini lancar saja, sepengetahuan saya, yang perlu terus di monitor adalah memastikan perusahaan di kabupaten Sambas mengikuti program jaminan sosial, sebaiknya permenaker di cabut, pemerintah tidak berhak mengatur soal penarikan dana, karena itu merupakan uang dari para pekerja, bukan pemerintah,” tutupnya.