Pojokkatanews.com – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas membenarkan insiden pelemparan botol terhadap mobil Ambulans saat merujuk pasien ke rumah sakit Pontianak.
“Ya benar, Saya juga dapat informasi dari media sosial dan kaget juga,lalu saya hubungi supir ambulans Harso yang merujuk pasien ke Rumah sakit Pontianak,dan dia mengiyakan kejadian tersebut yang beredar di media sosial” Kata Direktur RSUD Sambas Eko Ganjar Prabowo. Selasa (15/3/2022).
Menurut Eko setelah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada sang sopir Ambulans, peristiwa tersebut berawal dikarenakan pemilik mobil pribadi dengan nomor seri polisi Jakarta B 2662 BRW tidak terima saat di Salip oleh sang supir di jalan Setapuk Singkawang.
“Menurut keterangan Harso si sopir ambulans via telpon dengan saya malam itu adalah ketika ambulan sedang membawa pasien kritis di daerah Setapuk Singkawang, ambulan akan menyalip mobil di depan dengan posisi keadaan aman dan dari depan atau arah berlawanan tidak ada kendaraan jadi dianggap aman buat menyalip,” Ungkapnya.
“Setelah disalip mobil dengan warna putih nampaknya tidak terima dan terus mengejar ambulans dengan melempar botol sebanyak tiga kali ke mobil Ambulans, merasa sopir ambulan terancam si sopir singgah ke Mapolres Singkawang, tidak lama di Mapolres, pasien segera diantar ke rumah sakit rujukan dengan selamat,” Sambungnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut Mapolres Singkawang telah memanggil sang supir untuk dimintai keterangan secara detail.
“Pagi ini sopir ambulans dipanggil di mapolres Singkawang untuk dimintai keterangan secara detail, begitu pengakuan sang sopir ambulan,” Jelas eko.
Pihaknya berharap kejadian hal ini harus ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, dan diketahui siapa pelaku yang telah melempar botol kepada mobil Ambulan RSUD Sambas.
“Ya sebaiknya diselesaiakn saja secara baik baik dan kekeluargaan, pada saat kejadian juga semua dalam kondisi selamat terutama pasien yang dirujuk pun selamat,dan saya yakin ini hanya masalah miskomunikasi saja,” Ujarnya
“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali, karena kita juga mengetahui ketika mobil Ambulans menghidupkan serine memiliki hak istimewa dan diprioritaskan ketika membawa pasien saat dijalan, sesuai dengan Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” Pungkasnya. (Run)