pojokkatanwes.com – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sambas menggelar rapat Paripurna mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kamis (17/3/2022).
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ferdinan Syolihin dan dihadiri oleh Bupati Sambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ketua DPRD Sambas, Forkopimda, Polres, Kejari Kabupaten Sambas, dan 34 Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang hadir dalam rapat tersebut.
Bupati Sambas dalam penyampaiannya mengatakan, rapat paripurna hari ini merupakan salah satu implementasi peran dan tugas dalam melaksanakan amanah Undang-undang dalam pemerintahan daerah.
“Rapat Paripurna di gedung DPRD kali ini dalam membahas Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, ini merupakan implementasi peran dan tugas kita dalam melaksanakan amanah Undang-undang dalam pemerintahan daerah,” Katanya.
Kata Satono, peran masyarakat yang diatur dalam raperda ini dimaksudkan untuk mendorong tercapainya tujuan yang tertib serasi dan selaras dengan lingkungannya.
“Dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dengan berlandaskan prinsip -prinsip tatanan pemerintahan yang baik, pembinaan yang dimaksud ditujukan kepada pemilik bangunan gedung, menggunakan bangunan gedung maupun masyarakat yang berkepentingan dengan tujuan tertib kenegaraan yang memenuhi persyaratan dan teknis,” Ucapnya.
“Untuk penentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati, dengan tetap dipertimbangkan ketentuan peraturan teknis lain yang terkait dengan gedung tersebut,” Tambahnya.
Dalam Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, terdiri dari sepuluh BAB dan 23 pasal yang diberlakukan.
Satono berharap peraturan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dapat diselesaikan oleh panitia khususnya DPRD.
“Peraturan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dapat diselesaikan oleh panitia khususnya DPRD, agar pontensi kehilangan pendapatan asli daerah dapat dikurangi dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” Ujarnya.
“Dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung terdiri dari 18 BAB dan 23 Pasal, selanjutnya hal ini dapat dibicarakan lebih intensif dan mendalam dalam perangkat gabungan dan unit daerah, agar Raperda yang di hasilkan nantinya dapat memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Sambas,” Tegasnya.
Dalam waktu yang sama pembahasan Raperda usulan inisiatif DPRD Sambas tentang Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak yang disampaikan oleh Hj. Dariati Mengatakan, perkembangan kedewasaan ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu perangkat hukum untuk menghapus kekerasan tersebut.
“Sejak ditetapkannya UUD perlindungan anak no 23 tahun 2002 telah diubah beberapa kali dan terakhir UUD No 17 tahun 2016, dalam kenyataannya bahwa persoalan anak masih memerlukan penanganan secara serius dan komperhensif, mengingat anak sebagai potensi dan aset bangsa pada masa mendatang, di samping itu perlindungan terhadap anak merupakan HAK asasi anak,” Jelasnya
Draf dalam raperda perlindungan perempuan dan anak agar terhindar dari kekerasan perempuan dan anak terdiri dari 13 BAB dan 41 Pasal.
Sementara itu Paripurna kali ini juga membentuk panitia khusus dalam membahas dan mengkaji mengenai Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. (Run)