Pojokkatanews.com – Polsek Sambas meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan berinisial WC yang berkedok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai guru di Desa Sempalai.
WC (34) warga Rt 003/Rw 002 Desa Sarilaba B Kecamatan Jawai Selatan, ditangkap personil Polsek Sambas setelah menipu korbannya dengan tidak mengembalikan uang korban yang dia pinjam sebesar 20 Juta Rupiah. WC juga berjanji akan melamar korban R yang merupakan kenalannya di medsos.
Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan WC kepada R. Akibatnya R mengalami kerugian sebesar 13 Juta Rupiah.
“Benar pada Agustus 2021 telah terjadi tindak pidana penipuan, yang mana berawal dari WC berkenalan dan mengaku kepada korban R, WC mengaku bernama Patah dan bekerja sebagai PNS guru, mengajar di Sempalai dan ingin melamar R,” Katanya Rabu (23/3/2022).
AKP Abdul Muthalib mengungkapkan korban R diminta oleh WC untuk mengirimkan uang Rp 13 Juta hasil tabungan dan hasil menjual perhiasan. Bahkan dari uang 13 Juta itu 5 Juta merupakan pinjaman korban dari kakak kandungnya.
“Korban R mempunyai uang 5 Juta kemudian meminjam 5 Juta kepada kakak kandungnya, selain itu R juga menjual perhiasannya hingga terkumpul Rp 13 Juta yang kemudian uang itu dikirimkan kepada WC,” Ungkapnya.
Lanjut kata AKP Abdul Muthalib, korban R merasa ditipu dan dibohongi WC sebab uang 13 Juta Rupiah tersebut tidak dikirimkan untuk membayar hutang R kepada temannya yang di Malaysia. Namun uang yang seharusnya untuk R membayar hutang tersebut digunakan sebagai keperluan WC sehari hari.
“WC membohongi dan mengelabui R, terduga tidak mengirimkan uang itu kepada teman R yang berada di Malaysia melainkan WC pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan sampai sekarang uang tersebut tidak dibayar, dikembalikan,” Tuturnya.
Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib menghimbau kepada seluruh masyarakat Sambas agar hati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai PNS, TNI, dan Polri.
“Saya berpesan kepada masyarakat Sambas agar lebih hati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, jika ditemukan orang mengakui hal tersebut harus benar-benar di cek dan diketahui terlebih dahulu kepastiannya, agar tidak ada penipuan yang terjadi kembali,” Tutupnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta, sehingga tersangka WC terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang perkara penipuan.
Sementara itu dari keterangan tersangka WC (34) mengaku aksi yang dilakukannya mulai dari tahun 2019, awalnya tersangka meminjam uang kepada teman, kemudian pelaku mengakui korban yang ditipunya sudah mencapai tiga orang sampai saat ini.
“Sekitar tiga tahun sampai saat ini, awalnya saya meminjam uang dan belum saya bayar, tetapi korban seperti tidak terima dan berbicara yang bukan-bukan, sampai saat ini sekitar tiga orang yang telah menjadi korban saya,” Katanya.
Dari keterangan korban, motif yang dilakukan hanya untuk menyakinkan para korban bahwa dirinya adalah seorang PNS kepada wanita-wanita yang dijanjikannya.
Dirinya mengakui bahwa apa yang dilakukannya benar-benar salah sesuai dengan laporan yang terjadi, dan menyesali perbuatan tersebut.
“Saya sadar bahwa apa yang saya perbuat salah sesuai laporan ini, dan menyesali perbuatan yang telah saya lakukan,” Tutupnya. (Run)