Pojokkatanews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Bupati Sambas Tahun Anggaran 2021
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ir H Arifidiar MH, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas. Senin (28/3/2022) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas,
Penyerahan LKPj disampaikan langsung Bupati Sambas H. Satono kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas disaksikan Wakil Rakyat dan Undangan Paripurna.
Dalam penyerahan tersebut, Arifidiar mengatakan LKPj adalah bentuk nyata pelaksanaan azas akuntabilitas publik dan kebijakan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasaskan demokrasi.
“Dokumen LKPj memuat nilai atau prinsip manajemen organisasi dimana segabai sebuah proses siklus manajemen setiap rencana dan implementasi kebijakan harus dilakukan evaluasi dan pelaporan,” ujar Arifidiar.
Legislator Partai Golkar, menyebutkan evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan yang dilakukan mampu mencapai hasil atau kinerja yang diinginkan. Dijelaskan Pria yang akrab disapa Haji Dedek ini, evaluasi juga merupakan alat untuk mengelobarasi berbagai faktor yang menjadi pendukung dan penghambat pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kembali upaya perbaikan atau inovasi yang mesti dilakukan dimasa depan.
“Kita Apresiasi, Pemerintah Daerah, Bupati Sambas menyampaikan LKPJ tahun 2021 ini. Tahun 2021 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sambas tahun 2016-2021. Oleh Karena itu tahun 2021 memiliki nilai penting dan strategis untuk melihat sejauh mana kinerja dan capaian akhir dari pembangunan daerah pada periode tersebut,” Pungkasnya. (red)