You are currently viewing IMTEK Minta Tindak Tegas Oknum Pembakaran Lahan

IMTEK Minta Tindak Tegas Oknum Pembakaran Lahan

pojokkatanews.com – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat (IMTEK) meminta pemerintah tindak tegas pelaku pembakaran lahan. Kamis, (31/03/2022). 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan IMTEK, Fajar Anggreswari, dia  mengatakan beberapa waktu terakhir di kabupaten Sambas diselimuti dengan kabut asap yang cukup pekat di siang hari sampai malam hari. Terlebih data dari BMKG Kalimantan Barat bahwa terdapat sejumlah 377 titik panas di Kalbar, 165 titik diantaranya ada di Kabupaten Sambas.

“Kami meminta pemerintah maupun polres di kabupaten Sambas untuk menindak tegas oknum pembakaran lahan di kabupaten Sambas, apalagi Kabupaten Sambas menjadi salah satu penyumbang titik api tertinggi yakni 165 hotspot, ini sangat memprihatinkan,” Ujar Fajar 

Fajar juga menambahkan mengenai aturan yang menjadi dasar bahwa aksi pembakaran lahan di atur dengan tegas di dalam Undang-Undang.

“Pemerintah di Kabupaten Sambas harus tegas dalam menangani penyakit tahunan ini, pasti ada oknum yang memang lalai dalam melakukan pembakaran sehingga menyebabkan kebakaran seperti sekarang. UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Pasal 108 menjelaskan mengenai sanksinya Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya 

“UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 pasal 26 berbunyi “Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 menjelaskan tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan,” Jelas Fajar. 

Fajar meminta kepada Pemda Sambas untuk menindak tegas para pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Karena perbuatan tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat lain

“Untuk itu kami Selaku Mahasiswa Sambas Meminta kepada pemerintah di kabupaten Sambas, baik itu dari polres maupun dinas terkait untuk menindak tegas aksi pembekaran lahan. Kami kasihan dengan masyarakat yang tidak mengetahui apa-apa, namun tiba-tiba kebunnya terbakar hangus di makan si Jago Merah akibat dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” Tutup Fajar. (nik) 

Tinggalkan Balasan