You are currently viewing Warga Subah Demo Perusahaan MUB

Warga Subah Demo Perusahaan MUB

Pojokkatanews.com – Masyarakat Desa Sabung bersama DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Sambas menuntut perusahaan PT MUB (Mitra Utama Bintang), terkait tuntutan masyarakat yang belum Terakomodir. Selasa (5/4/2022)

 

Demo tersebut sekiranya pukul 15.00 WIB, pihak Desa Sabung yang dipimpin oleh Kades Sabung Mieroe Huzairin, SE dengan didampingi Pengurus DAD Kabupaten Sambas telah mendatangi PT. MUB Desa Sabung Kecamatan Subah Kabupaten Sambas.

 

Selanjutnya pertemuan kedua pihak tersebut antara masyarakat subah bersama DAD dan pihak PT MUBĀ 

dihadiri oleh Ketua DAD Kabupaten Sambas, Kapolsek Subah, Kades Sabung, Perwakilan Manajemen PT MUB, Ketua Garda Bornoe Kabupaten Sambas, Pengurus DAD Kabupaten Sambas, Ketua Koperasi Tuah Semaro.

 

Diperkirakan jumlah para pendemo yang melakukan pertemuan tersebut kurang lebih 20 orang yang akan menuntut perusahaan PT MUB tersebut.

 

Adapun tuntutan yang di sampaikan oleh masyarakat Subah bersama DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Sambas kepada perusahaan PT MUB sebagai berikut.

 

  1. Meminta pihak PT. MUB melibatkan masyarakat Desa Sabung khususnya Karang Taruna, Desa dan Koperasi Tuah Semaro Desa Sabung kaitannya dengan DO Suplier CPO, DO CPO maupun turunan sawit lainya.

 

  1. Meminta kepada PT. MUB untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Desa terkait dengan adanya pihak Koperasi maupun Perusahaan yang menjalin mitra dengan PT. MUB.

 

  1. Hari ini DAD Kab. Sambas akan melakukan ritual adat pemortalan dipintu masuk PT. MUB karena pihak PT. MUB tidak mengakomodir tuntutan masyarakat Ds. Sabung.

 

Setelah perbincangan dan pembahasan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan DAD Kabupaten Sambas kepada PT MUB tersebut telah disepakati sementara hasil dari pertemuan tersebut yakni.

 

  1. Pihak PT. MUB sudah melibatkan masyarakat Desa Sabung melalui Koperasi Tuah Semaro yang menjadi mitra dan berjalan dengan baik saat ini.

 

  1. Di dalam Desa Sabung Kec. Subah terbentuk dua kelompok yang bertentangan sehingga menolak adanya ritual adat yang akan dilakukan di PT. MUB karena dianggap menggangu aktifitas penjualan buah sawit.

 

  1. Ritual adat tetap dilaksanakan namun aktifitas PT. MUB masih bisa berjalan karena hanya satu pintu yang diportal.

 

  1. Manajemen PT. MUB meminta waktu tiga hari untuk menghadirkan Manajemen Pusat untuk memberi keputusan terkait tuntutan masyarakat Desa Sabung tersebut.

 

Menurut keterangan Kapolsek Subah FaisalSelama pelaksanaan aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat subah bersama DAD Kabupaten Sambas kepada PT MUB berjalan dengan lancar, tanpa ada bentrok dan pertikaian yang tidak di inginkan. (Run)

Tinggalkan Balasan