You are currently viewing 11 Desa Di Kabupaten Sambas Salur Dana Desa Tahap II

11 Desa Di Kabupaten Sambas Salur Dana Desa Tahap II

Pojokkatanews.com- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang telah menerbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) penyaluran dana tahap ke-II Kabupaten Sambas Jum’at lalu (8/4/2022).

 

Hal tersebut berdasarkan data realisasi anggaran pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) yang disebarkan untuk 11 Desa dengan total penyaluran sebesar Rp 2,67 Miliar.

 

Plt Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang, Suharyanto mengatakan dengan keluarnya surat penyaluran dana tahap ke-II total dana yang salurkan pada Desa di Kabupaten Sambas mencapai Rp 60 Miliar lebih termasuk Bantuan Langsung Tunai.

 

“Sehingga total Dana Desa Kabupaten Sambas yang sudah salur sebesar Rp63,36 miliar yang terdiri dari Dana Desa reguler tahap I sebesar Rp 44,75 miliar, Dana Desa Reguler Tahap II sebesar Rp2,67 miliar dan Penyaluran BLT Desa Triwulan I sebesar Rp15,93 miliar,” Katanya.

 

Dia menyebut bahwa di Kabupaten Sambas masih terdapat beberapa Desa yang belum disalurkan dana hingga saat ini karena belum memenuhi persyaratan.

 

“Namun sampai hari ini masih terdapat 25 Desa di Kabupaten Sambas yang masih belum salur dana desa tahap I yaitu Desa Arung Parak, Desa Balai Gemuruh, Desa Dalam Kaum, Desa Durian, Desa lonam, Desa Lorong, Desa Lubuk Dagang, Desa Malek, Desa Maribas.”

 

“Desa Mentibar, Desa Nibung, Desa Pusaka, Desa Sabung, Desa Sagu, Desa Sanatab, Desa Santaban, Desa Sari Makmur, Desa Semata, Desa Semelagi Besar, Desa Simpang Empat, Desa Sungai Bening, Desa Sungai Nilam, Desa Tangaran, Desa Tanjung Bugis, Desa Temajuk,” Sebut Plt Kepala KPPN Singkawang.

 

Suharyanto menjelaskan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa Penyaluran tahap I sebesar 40% dari pagu dana desa setiap desa dan paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat bulan Juni dan penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% dari pagu dana desa setiap desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus.

 

Dia meminta desa yang masih belum mendapat saluran dana Tahap I untuk segera memenuhi syarat yang tersedia karena saluran paling lambat tahap I pada bulan Juni.

 

“Untuk Desa yang belum salur tahap I, kepada seluruh perangkat desa diminta dapat mempercepat proses pemenuhan persyaratan salur dana Desa Tahap I,” Tutupnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan