Pojokkatanews.com – Potensi bisnis usaha budi daya burung walet tetap menjanjikan karena bisa menghasilkan keuntungan yang begitu besar. Sarang walet tak hanya laku di pasar dalam negeri tetapi juga bernilai ekspor.
Kendati demikian, ketika ingin memulai bisnis usaha budidaya burung walet, tetap ada peraturan yang harus diikuti agar rumah walet yang dibangun tidak berstatus ilegal. Namun disayangkan banyaknya usaha budidaya burung walet di Kabupaten Sambas yang tidak disertai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maupun Ijin usaha budidaya burung walet.
Melalui Plt Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Suhendri mengatakan diperkiraan sebanyak 1300 bangunan budidaya sarang burung walet di Kabupaten Sambas.
“Semua bangunan budidaya sarang burung walet di Kabupaten Sambas tidak memiliki IMB dan ijin usaha budidaya sarang burung walet,” Tegas Suhendri, Senin (12/4/2022)
Dia mengatakan banyak usaha budidaya sarang burung walet tidak sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No 7 Tahun 2020 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Sambas Tahun 2020-2040.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” Katanya.
Lanjutnya, juga upaya pemantauan lingkungan hidup, maka jenis dokumen lingkungan untuk jenis usaha budidaya sarang burung walet dengan nomor KBLI 01497 ditentukan berdasarkan luas lahan terbangun. (Run)