pojokkatanews.com – Puluhan warga Desa Sungai Deden kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negara Sambas untuk mencarai keadilan atas hak lahan Trans Swakarsa Mandiri yang dikhianati oleh pihak perusahan perkebunan PT. Multi Daya Fortuna (MDF).

 

 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan, S.P., mengatakan permasalahan lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM)  warga Sei Deden tidak ada itikad baik dari perusahaan yang telah mengerjakan lahan warga. 

 

“Permasalahan lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Warga Desa Sei Deden sudah lama terjadi karena tiada ada itikad baik dari pihak perusahaan yang menggarap lahan warga untuk memberikan plasma,” Katanya. Kamis, (14/04/2022). 

 

 

Legislator PPP tersebut mengungkapkan Hafsak menuturkan, warga sebelum menempuh jaur hukum, sudah melakukan mediasi tetapi diabaikan oleh pihak perusahaan. 

 

“Warga berjuang melalui jalur hukum karena selama ini mediasi yang telah dilakukan terhadap kedua belah pihak tidak ada menemui jalan keluar yang mana memang hak warga berupa sertifikat terbitnya lebih dahulu dari tahun 1997 dan HGU baru terbit pada tahun 2008. Mudahan -mudaan ini bisa menjadi pertimbangan kuat bagi majlis hakim terkait status kepemilikan lahan,” Tutupnya.

 

Kepala Dusun Sungai Baru, Desa Sungai Deden, Subandi mengatakan hadirnya warga Desa Sungai Deden ingin mencari keadilan atas haknya yang telah diingkari oleh perusahaan. 

 

“Hadirnya masyarakat dari Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Sungai Deden ingin mencari keadilan tentang hak-haknya yang selama ini telah di ingkari oleh perusahaan dan lahan yang ada itu ditimpa oleh Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan PT. Multi Daya Fortuna (MDF). Kami sebagai masyarakat ingin mencari keadilan, hak-hak kami yang diberikan pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 1997 dan tahun 2000. Artinya masyarakat kami dulunya bertempat tinggal di situ, tapi kenapa ada HGU yang masuk menimpa hak-hak kami dari hal itulah kami mulai mencari keadilan,” Ujar Subandi

 

Subandi mengatakan perjuangan warga bukan hanya sampai di Pengadilan Negeri Sambas tetapi sudah sampai Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yang mulanya sudah dilakukan mediasi kepada perusahaan. 

 

“Bukan hanya sampai di Pengadilan Negeri Sambas saja bahkan sampai ke Polda Kalbar sudah pernah, tentu hal itu sudah kami mulai cara baik-baik dengan mediasi kepada perusahaan, tetapi tidak ada yang membela kepada kami masyarakat kecil selalu diabaikan,” tutup Subandi. 

 

Salah satu warga Desa Sungai Deden, Hamsyamsuri Fuad mengatakan, perusahaan PT. Multi Daya Fortuna (MDF) dituntut karena lahan warga Sungai Deden dijadikan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan tersebut, meski menempuh jalur hukum warga Sungai Deden sudah melakukan mediasi dan hanya diabaikan oleh perusahaan. 

 

“Sertifikat milik warga Desa Sungai Deden yang sekarang lahannya dikerjakan oleh Perusahaan Multi Daya Fortuna (MDF), jadi kita tidak ada kejelasan dari perusahaan terpaksa kami menuntut secara jalur hukum karena dengan kekeluargaan pun diabaikan oleh perusahaan, yang penting hak kami akan kami minta sampai kapanpun sesuai dengan sertifikat yang ada,”

 

Fuad menaruh harap putusan hukum sesuai dengan apa yang mereka harapkan yakni hak-hak warga, lahan sesuai sertifikat kembali menjadi milik warga. 

 

“Berharap sesuai dengan hak kami kembali, sekarang sudah menempuh jalur hukum kami serahkan saja bagaimana hukum memutuskan semoga sesuai dengan hak kami. Masyarakat sudah berjuang berkali-kali,” Harapnya. (Nik)