Pokjokkatanews.com – Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diberlakukan dikabupaten Sambas, Perda ini menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Disampaikann Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas Lery Kurniawan Figo, perubahan tersebut dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait perundang-undangan Cipta Kerja.
“Perubahan IMB hingga menjadi PBG dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat dan diterbitkannya KPP No 16 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung, yang merupakan petunjuk penyelenggaraan gedung dari undangan undang no 28 tahun 2022,” Katanya Kamis (14/4/2022)
Dijelaskan Figo, tak hanya peraturan, tata caranya juga berubah berbasis aplikasi yakni SIMBG.
“Hal yang paling mencolok dari perbedaan IMB dan PBG ini, permohonan yang sekarang berbasis aplikasi, dimana aplikasinya SIMBG berada di kementerian PUPR, kalau kita disini dinas PUPR daerah, dan dalam melakukan permohonan PBG ini bisa dilakukan mandiri di rumah,” Ujarnya.
Lanjut dia mengatakan, sebenarnya ini terkait regulasi saja, sehingga kita di tingkat daerah wajib mengikuti kebijakan dari pusat.
“Dengan tata cara permohonan yang berbeda akhirnya hingga diganti dari Izin Mendirikan Bangun menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, sebenarnya ini hanya regulasi saja, maka kita daerah menyesuaikan kebijakan tersebut pusat,” Imbuhnya.
Figo menjelaskan, dalam menjalankan teknisnya, Untuk ukuran jenis bangunan 75 meter persegi masih menggunakan dinas teknis, namun untuk diatas tersebut harus menggunakan personal ahli.
“Artinya dalam menjalankan teknisnya nanti harus menggunakan personal ahli TPA dan TPT yang mengurus tentang pengawasan PBG yang akan memberikan saran dan masukan apakah PBG itu bisa di terbitkan atau tidak kepada dinas teknis,” Jelasnya.
“Kemudian kita harus menggunakan pihak ketiga, yang mempunyai sertifikat serta sertifikasi, paling prinsip dalam PBG ini adalah pemenuhan persyaratan standar teknis, seperti menanyakan dalam pembangunan gedung, sehingga kita dapat memberikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berbarengan dengan PBG,” Tambahnya.
Dikatakan Figo, sinkronisasi antara PBG dengan Retribusi, ketika PBG dimohonkan dan mendapat persetujuan dari dinas maupun tim ahli maka dinas teknis akan menghitung besaran dari biaya permohonan retribusi.
“Sudah jelas jika dimohonkan dan mendapat persetujuan dari dinas maupun tim teknis dan ahli akan menghitung biaya permohonan dan retribusi, permasalahan kali ini Raperda Retribusi PBG ini belum di tetapkan, namun kita masih menggunakan Perda IMB dan tidak menjadi masalah,” Paparnya.
Selama beberapa bulan ini masyarakat, pengusaha maupun investor resah dikarenakan belum maksimal melayani PBG, namun demikian sudah bisa mengajukan PBG.
“Inilah yang menjadi tugas daerah bagaimana mensosialisasikan dan membuka pelayanan di dinas PUPR Kabupaten Sambas , karena sekarang kita sudah bisa melayani PBG walupun Raperda kita ini belum diperundangan dalam lembaran daerah,” Katanya.
Demikian juga Figo mengatakan, dalam keterkaitan PBG dengan tata ruang daerah merupakan tugas berat pemerintah daerah karena harus memperhatikan tata ruang.
“Ini merupakan tugas berat pemerintah, dalam aturan semua penerbitan PBG dan SLF harus diselaraskan dengan tata ruang, sementara tata ruang kita ini masih dalam proses revisi, kewajiban pemerintah dalam satu tahun ini harus membuat perda RDTR (Rencana Detail Tata ruang),” Tegasnya.
“Tentu dengan RDTR Pembangunan ini sesuai dengan fungsi bangunannya tanpa tumpang tindih deng tata ruang,” Tutupnya. (Run)