Pojokkatanews.com-DPRD kabupaten Sambas menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan persetujuan, terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Sambas.
Kegiatan yang digelar di ruang sidang utama DPRD kabupaten Sambas tersebut, dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD kabupaten yang berjumlah 33 orang, Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, Dandim 1208 Sambas, Danyon 645 GTY, Sekda Sambas serta sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Sambas. Rabu (13/4/2022)
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan secara lisan, terlebih dahulu disampaikan laporan penyampaian panitia khusus, berupa proses pembahasan serta pendapat fraksi atas tiga Ranperda tersebut.
Laporan pansus I yang membahas tentang Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, disampaikan oleh ketua pansus I Anwari.
Dalam laporan tersebut, semua fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda kabupaten Sambas.
Dikatakan oleh Anwari, fraksi Gerindra berpendapat Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dapat memberikan dampak yang baik, dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
“Tentu kita berharap agar ada jaminan bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar korban yang timbul akibat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak benar-benar ada perlindungan,” ujar Anwari
Raperda perlindungan perempuan dan anak lanjut Anwari, dapat diimplementasikan dengan baik khususnya dalam bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, untuk dijadikan Perda kabupaten Sambas,” tegas Anwari.
Fraksi lainnya seperti fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PKB, PKS, dan fraksi Persatuan Demokrat seperti dibacakan oleh Anwari, menyatakan menyetujui Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan untuk dijadikan Perda kabupaten Sambas.
Sementara Pansus II yang membahas tentang Raperda Retribusi persetujuan bangunan gedung, seperti dibacakan oleh ketua pansus II Supni Alatas. Bahwa, semua fraksi di DPRD kabupaten Sambas menyatakan menyetujui Raperda tersebut.
Penyampaian laporan Pansus III yang membahas Raperda tentang persetujuan bangunan gedung dan dan sertifikat laik fungsi, disampaikan oleh Wakil ketua pansus III H Bahidin.
Tidak berbeda dengan pansus I dan II, pansus tiga yang menyampaikan laporan terkait pembahasan dan pendapat sejumlah fraksi terkait Raperda tentang persetujuan bangunan gedung dan dan sertifikat laik fungsi, juga disetujui semua fraksi di DPRD kabupaten Sambas.
Dan pada pengambilan keputusan secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna tersebut, ketiga Raperda tersebut disetujui oleh anggota DPRD untuk dijadikan Perda kabupaten Sambas.
“Dan saya ingin bertanya kepada saudara anggota DPRD, apakah saudara setuju dengan Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan untuk dijadikan Perda,” Pungkasnya. (red)