pojokkatanews.com – Bupati Sambas menyerah Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas yang bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Kamis, (2/06/2022).
Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H menyampaikan bahwa dengan diangkatnya menjadi CPNS membuktikan bahwa Allah akan mengangkat derajat orang yang berilmu, oleh karena itu gunakan ilmu yang telah didapatkan untuk bermanfaat bagi khalayak ramai dan dijalani dengan hati yang ikhlas.
“Ini bukti Allah janjikan tingkatkan belajar anda, Allah akan meninggikan derajat orang yang berilmu termasuk adik-adik semua tergolong orang yang ilmu pengetahuan. Ilmu yang telah diraih benar-benar bisa diaplikasi dan dipraktekkan untuk khalayak ramai. Lalukan amanah itu dengan sebaik mungkin, maka nawaitu yang pertama harus ikhlas,” ujar Satono.
Dirinya juga berpesan dan menegaskan kepada Calon CPNS yang hadir jangan pernah sombong yang dalam bahasa Sambasnya perewak. Setelah menerima SK tersebut ia berpesan untuk segera menemui ibu dan ayah tercinta, karena tidak dipungkiri berkat doa beliau lah peserta tersebut lolos CPNS.
“Pesan saya jangan sombong, perewak, takabur, siapapun kita apapun latar belakang kita jangan nak melawa. Setelah menerima SK, temui ibu dan ayah cium tangannya,” pesan Satono.
“Dalam dunia pemerintah, disamping itu diperlukan modal kecerdasan untuk menyelesaikan masalah, menganalisa masalah. Bagaimana hadirnya kita memberikan layanan prima kepada masyarakat. Tapi yang lebih penting ialah loyalitas kepada pimpinan. Kompak, dedikasi, dan loyalitas itu sangat penting untuk mewujudkan Sambas Berkemajuan,” tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Daryanto, MT., dalam laporannya menjelaskan apa saja dasar-dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Formasi tahun 2021.
“Dasar dari SK CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Formasi tahun 2021 adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 421 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan ASN di lingkungan Kabupaten Sambas Tahun 2021, Keputusan Bupati Sambas Nomor 355/BKPSDMAD/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (Kepala BKN) selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 Nomor 18489.1/BKS0403SP/K2021 tanggal 22 Desember 2021 perihal penyampaian hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS Tahun 2021, Keputusan Bupati Sambas Nomor 3/BKPSDMAD Tahun 2022 tentang Hasil Seleksi Pengadaan Calon PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Formasi Tahun 2021, dan Keputusan Bupati Sambas Nomor 400/BKPSDMAD/2022 tentang Pengangkatan Calon PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas,” jelas Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas.
Daryanto mengabarkan bahwa formasi CPNS tahun 2021 di Kabupaten Sambas sendiri yang ditetapkan oleh Kemenpan RB berjumlah 173 formasi tetapi yang lulus hanya 142 orang.
“Adapun jumlah CPNS berjumlah 142 orang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 84 orang. Dokter umum 9 orang, Dokter Gigi 1 orang, Apoteker 2 orang, sisanya adalah perawat dan bidan serta tenaga teknis di bidang kesehatan. Tenaga teknis sebanyak 58 orang di lingkungan OPD. Dapat dilaporkan bahwa jumlah formasi CPNS tahun 2021 yang ditetapkan oleh Kemenpan RB sejumlah 173 formasi, yang lulus hanya 142 orang, masih ada sekitar 31 formasi tidak terisi. Dokter gigi dengan formasi 13 orang, yang daftar hanya 1 orang dan lulus 1 orang, tidak ada saingan,” ujar Daryanto.
“Setelah penyerahan SK CPNS diharapkan segera melaporkan kepada kepala OPD masing-masing di tempat bekerja, sesegera mungkin. Paling lambat senin, dikarenakan minggu ini harus latsar setelah semuanya diberikan SK. Disitu baru nanti diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh kepala OPD masing-masing,” pesan Daryanto.
Ia juga menjelaskan kenapa Latsar tersebut sesegera mungkin dilaksanakan, agar nantinya pada saat 1 tahun mendatang peserta sudah berstatus PNS 100 persen.
“Kenapa dilaksanakan cepat untuk Latsar atau Pra Jabatan itu supaya sesuai regulasi maksimal dalam 1 tahun sudah menjadi PNS, maka diikuti latsar itu. Karena pelaksanaan latsar kita zaman Covid-19 masih berlaku, maka akan ada Latsar online dan tatap muka,” pungkasnya. (nik)