pojokkatanews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas laksanakan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas Tahun 2022.
Sub Koordinator Pendidikan dan Pelatihan, Herwadi, S,AP., MM., menyampaikan bahwa workshop tersebut pesertanya dari masing-masing sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sambas.
“Tata Naskah Dinas Tahun 2022 ini diselenggarakan khususnya dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur yang mana peserta dari kegiatan ini sekretaris dari tiap-tiap OPD, Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD,” ucap Herwadi. Kamis, (2/06/2022) di Gedung Diklat BKPSDMAD Kabupaten Sambas.
Dirinya juga mengatakan bahwasanya kegiatan tersebut dilaksanakan dua hari agar lebih efektif dikarenakan pesertanya yang ramai.
“Kegiatan kemarin dilaksanakan dua hari Senin (30/5/2022) hingga Selasa (31/5/2022) karena sasarannya yang berbeda. Hari pertama untuk Sekretaris dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian di lingkungan OPD di Sambas. Kemudian hari kedua baru kecamatan – kecamatan yang dihadiri Sekretaris dan Kasubbag Umum dengan materi yang sama. Dilaksanakan dua hari lebih efektif karena jumlah peserta juga ramai. Hari pertama 50 orang peserta dan hari kedua 32 orang peserta,” katanya.
Herwadi menuturkan bahwa dengan diselenggarakannya kembali workshop tersebut guna untuk merefresh kembali agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti kesalahan dan kekeliruan dalam pembuatan Tata Naskah Dinas tidak terulang kembali.
“Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas diselenggarakan kembali oleh pimpinan karena akhir-akhir ini memang banyak pimpinan menemukan beberapa kesalahan dalam Tata Naskah Dinas jika dirujuk kepada Perbup No 14, sehingga pimpinan perlu merefresh kembali tentang itu agar tidak lagi ditemukan kesalahan maupun kekeliruan dalam pembuatan Tata Naskah Dinas,” tutur Herwadi.
Ia mengatakan bahwa faktor terjadinya kesalahan ialah ketelitian bukan tidak tahu.
“Kesalahan tersebut berupa kop surat jika tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas itu kopnya juga Sekda ternyata yang dinaikkan itu kop Dinas. Tapi untungnya pelaksanaan kan berjenjang sebelum naik dan ditandatangani pimpinan, sudah ketahuan. Masih bisa dikoreksi dan lebih teliti. Sehingga kemarin oleh Sekda ditekankan kembali nantinya sekretaris masing-masing OPD yang bertanggung jawab terkait benar atau tidaknya Tata Dinas ini,” jelasnya.
Ia berharap dengan dilaksanakan kegiatan tersebut tidak ditemukan kembali kekeliruan dalam pembuatan Tata Naskah Dinas dan harus berpedoman pada Perbup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Meski terlihat sepele, naskah dinas tersebutlah yang menggambarkan wibawa organisasi.
“Tentunya sesuai dengan harapan pimpinan bahwa dengan terlaksananya pelatihan tersebut kedepan kita tidak menemukan lagi kekeliruan dalam pembuatan Tata Naskah Dinas, sehingga Tata Naskah Dinas yang dibuat betul-betul berpedoman kepada Perbup Nomor 14 Tahun 2010. Naskah Dinas walaupun kita lihat sepele menggambarkan wibawa organisasi, jadi benar-benar ditekankan bahwa kita buat dengan baik dan benar,” pungkas Herwadi. (nik)