You are currently viewing Berkedok Anggota TNI, Ud Berhasil Tipu Wanita Hingga Mau Lamaran

Berkedok Anggota TNI, Ud Berhasil Tipu Wanita Hingga Mau Lamaran

Pojokkatanes.com – Seorang tersangka inisal (Ud) asal kecamatan Pemangkat menjadi tersangka atas penipuan yang ia lakukan terhadap korban, dimana sang pelaku mengaku sebagi Anggota TNI AL dengan pangkat Prada dan bekerja di Posmad AL Pemangkat di kesatuan Batalion Marinir.

 

Dari keterangan pelaku, dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook masenger, kemudian berlanjut pada media sosial WhatsApp pada 21 Desember 2021 kiranya pukul 18.30 wib.

 

Lanjut ia menyampaikan, akhirnya terdakwa terdakwa memutuskan untuk melamar korban, dimana sebelumnya terdakwa beralasan sedang tidak memiliki uang, dikarenakan uang dan ATM tersebut di pegan oleh Daton, yang nantinya akan diberikan kembali ketua proses lamaran.

 

Selama berkenalan, (Ud) berhasil meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp. 5 juta rupiah, dimana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menyewa kost dan membeli dua buah cincin emas dengan harganya Rp.7 ratus ribu rupiah, dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari oleh terdakwa.

 

Setelah beberapa lama, kecurigaan korban terhadap pelaku akhirnya terbongkar, kecurigaan tersebut diketahui oleh keluarga korban pada saat acara lamaran, dimana orangtua/keluarga palku serta Daton dan Danpos yang dijanjikan tidak hadir pada prosesi lamaran tersebut.

 

Dari kejadian tersebut, keesokan korban dan keluarganya melakukan pengecekan identitas terhadap pelaku, selanjutnya diketahui bahwa pelaku bukan la Anggota TNI AL yang bertugas di Posmad AL Pemangkat di kesatuan Batalion Marinir.

 

Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn. Humas PN Sambas mengatakan, atas kejadian tersebut terdakwa (Ud) dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sambas di dalam persidangan.

 

 ” Pelaku dikenai hukuman dengan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP pidana dan kemudian diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Sembilan bulan penjara.

 

“Dalam pertimbangannya, majelis Hakim melihat adanya unsur kesengajaan, sehingga banyak menimbulkan kerugian kepada korban” Katanya.

 

Pelaku mengatakan, Sebagai pembelaannya terdakwa mengaku frustasi akibat sering kali gagal menjadi Anggota TNI dan menilai tidak ada wanita yang mau dengan dirinya apabila tidak memiliki status terpandang. (Run).

Tinggalkan Balasan