Pojokkatanews.com- Anggota DPRD Sambas Bagus Setiadi, secara tegas meminta Pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pencabutan pupuk bersubsidi komoditas Jeruk melalui Surat terbuka untuk Presiden, Komisi IV DPR RI, dan Menteri Pertanian RI
Bagus Setiadi menyampaikan bahwa Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengeluarkan surat kepada PT. Pupuk Indonesia yang berisikan rekomendasi untuk membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi 9 komoditas.
“Sehubungan dengan dikeluarkannya surat dari Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian kepada PT. Pupuk Indonesia yang isinya dalam rekomendasi untuk membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi 9 komoditas. Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2020 yaitu Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi Rakyat, Tebu Rakyat, dan Kakao Rakyat yang akan dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2022,” ucapnya.
Bagus Setiadi mengatakan, dirinya menyampaikan surat terbuka mewakili petani jeruk yang ada di Kabupaten Sambas untuk meninjau kembali kebijakan penghapusan pupuk bersubsidi untuk komoditas jeruk, karena Kabupaten Sambas merupakan sentra jeruk terbesar di Kalimantan Barat.
“Pada hari ini saya mewakili petani jeruk Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan surat terbuka kepada Presiden, Komisi IV DPR RI, dan Menteri Pertanian agar dapat meninjau kembali kebijakan tersebut. Kami dari Kabupaten Sambas daerah perbatasan yang merupakan sentra jeruk terbesar di Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa pada tahun 2021 petani jeruk di Kabupaten Sambas mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 produksi jeruk bahkan mencapai 1.152.747 kwintal. Hal itu disebabkan oleh keterlambatan pengiriman pupuk dari produsen kepada distributor, apalagi jika pupuk bersubsidi untuk komoditas jeruk dihapuskan mungkin petani dan para jasa akan kesulitan dalam pemeliharaan kebun jeruk.
“Pada tahun 2020 produksi jeruk kita mencapai 1.152.747 kwintal, namun pada tahun 2021 kita mengalami penurunan yang sangat signifikan, salah satu faktor diantaranya adalah keterlambatan pengiriman pupuk dari produsen ke distributor. Hal ini sangat merugikan petani-petani kita, ditambah dengan kebijakan di tahun 2022 ini menghapuskan pupuk bersubsidi untuk komoditas jeruk,” tutur Bagus.
Lebih lanjut Bagus mengatakan bukan hanya petani jeruk di Kabupaten Sambas yang menggantungkan harap pada perkebunan jeruk tetapi ada juga dari jasa pemeliharaan, jasa angkut, dan penampung jeruk yang juga bergantung pada komoditas jeruk.
“Kami sangat berharap, karena bukan hanya petani tapi di sini kita menggantungkan harapan dari teman-teman jasa pemeliharaan jeruk, jasa angkut untuk hasil panen dari kebun ke rumah, teman-teman penampung, pengangkut, dan lain-lain. Untuk petani saja hari ini sudah mencapai 50 ribu jiwa, dan masyarakat Kabupaten Sambas menggantungkan hidupnya dari usaha tani jeruk,” pungkas Bagus. (nik)