Pojokkatanews.com- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Hendi Wijaya menegaskan bahwa, dana 24 milyar yang disebut untuk Perjalanan Dinas adalah keliru, namun merupakan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari APBN untuk membantu operasional Puskesmas di Kabupaten Sambas.
“Anggaran tersebut berasal dari APBN bantuan dana BOK bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Dinas Kesehatan, yang dialokasikan pemerintah pusat untuk daerah dalam rangka membantu mendanai kegiatan operasional puskesmas,” ujarnya.
Tata cara penggunaan dana tersebut kata Hendi Wijaya juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI, tak boleh dirubah, apalagi menjadi perjalanan dinas pimpinan daerah.
“BOK ini bedasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan,” ujarnya.
Disampaikan Hendi Wijaya, bahwa Dana BOK ini pada saat akan diterjemahkan dalam APBD juga harus tunduk pada nomenklatur Permendagri 90 tahun 2019.
“Kebijakan nasional melalui Kementerian Kesehatan, terjemahan penganggarannya melalui peraturan Menteri Dalam Negeri, jadi dana 24 miliar itu bukan dana perjalanan dinas untuk Bupati dan Kepala Dinas,” tegasnya.
Hendi juga merincikan teknis penggunaan anggaran BOK dimaksud bagi seluruh Puskesmas dan fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Sambas.
“Dana 24 miliar itu digunakan untuk pelayanan kesehatan di lapangan yang terdistribusikan pada 28 Pukesmas di 19 Kecamatan, berserta 582 posiandu, 194 poskesdes yang menjadi wilayah kerja puskesmas, sekali lagi dana 24 miliar ini sebelum menjadi anggaran harus di asistensi melalui kementerian kesehatan dan setelah approve atau disetujui baru ditransfer ke APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, munculnya angka 24 milyar, karena ini didistribusikan ke dalam nomenklatur Permendagri 90 yang menjadi kode akun dan cantolan kegiatan, yang semuanya untuk membiayai kesehatan masyarakat.
“Ada sembilan upaya kesehatan masyarakat, dalam rangka penurunan kematian ibu dan bayi, dalam rangka perbaikan gizi masyarakat, dalam rangka upaya gerakan masyarakat sehat, dalam rangka upaya deteksi dini preventif respon penyakit, kemudian dalam rangka sanitasi total berbasis masyarakat di desa dan kelurahan prioritas, dan dukungan upaya kesehatan masyarakat di nusantara sehat, akselerasi program Indonesia sehat dalam pendekatan keluarga, upaya kesehatan lanjut usia dan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini wujudnya dalam bentuk transport untuk lintas sektor untuk petugas Puskesmas relawan kader dan masyarakat,” pungkasnya.
Point To Point
- 24 Miliar BOK Bukan Dana Perjalanan Dinas
- Pengunaan Berdasarkan Permenkes RI no 2 tahun 2022
- Didistribusikan kepada 28 Puskesmas, 582 Posyandu, 194 Poskesdes
Digunakan Untuk:
- Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi saat melahirkan
- Perbaikan Gizi Masyarakat
- Gerakan Masyarakat Sehat
- Deteksi Dini Preventif Respon Penyakit
- Sanitasi Berbasis Masyarakat
- Program Nusantara Sehat
- Akselerasi Program Indonesia Sehat
- Kesehatan Lanjut Usia
- Pencegahan Penyebaran Covid 19