pojokkatanews.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat mengelar sosialisasi peraturan daerah provinsi kalimantan barat nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.
Bupati Sambas dalam sambutannya yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Sunaryo, M.Si., menyampaikan salam hangat sekaligus mohon maaf dari Bupati Sambas yang saat ini di Jakarta dan Wakil Bupati Sambas pada saat ini masih berada di Balikpapan. Ia juga mengucapkan selamat datang dan mengapresiasi serta berterima kasih atas kehadiran anggota DPRD Kalbar untuk mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove. Jumat, (1/7/2022) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas
“Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas mengucapkan selamat datang dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh rombongan yang berkenan hadir untuk menekan kegiatan sosialisasi di kota Sambas,” ucap Sunaryo.
Sunaryo mengatakan Pemda Sambas sangat mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut yang bertujuan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove.
“Kami sangat mengapresiasi serta mendukung pelaksanaan kegiatan ini terutama dalam memberikan sosialisasi tentang produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Semoga dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2021 ini akan meningkatkan jalinan silaturahmi diantara kita dapat menambah referensi, dapat menambah informasi, dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi seluruh peserta, Sehingga nantinya dapat implementasikan pedomannya dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang secara umum berlaku,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa Perda tersebut ialah produk hukum yang telah disusun secara bersama-sama oleh badan legislatif maupun eksekutif yang harus diinformasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat secara luas.
“Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove merupakan salah satu produk hukum yang disusun dan dikumpulkan secara bersama-sama oleh badan legislatif dan eksekutif. Bahwa setiap produk hukum daerah yang dibentuk dan disahkan baik oleh pemerintah pusat pemerintahan daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten kota sudah seharusnya diinformasikan, dokumentasikan dan dipublikasikan kepada seluruh elemen masyarakat,” tutup Sunaryo.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dr.H.Edy R. Yacoub, M.Si mengatakan bahwa Kalimantan Barat mempunyai potensi ekosistem alam seperti lahan gambut yang harus dijaga, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti beberapa tahun silam.
“Kalimantan Barat mempunyai lahan gambut yang cukup luas oleh karena itu potensi ekosistem alam kita ini harus kita jaga, mudah-mudahan tidak seperti tahun sebelumnya, masih ada masyarakat yang merusak lahan dan mangrove sehingga terjadi abrasi luar biasa seperti beberapa tahun lalu yang menyebabkan ada jalan yang hampir putus, tetapi alhamdulillah sekarang kembali lagi seperti semula,” ujarnya.
Yacoub menuturkan lahan gambut selain punya potensial yang baik juga mempunyai sisi negatifnya jika masyarakat lalai dalam menjaganya yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Masalah gambut ini selain juga punya potensi yang baik bagi lingkungan kita, tapi ada juga negatifnya terjadi kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu perlu regulasi yang kita pahami meskipun regulasi masalah ini sudah beberapa kali terjadi perubahan. Maka yang terakhir itu adalah Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove sebagai wujud perbaikan dari pada aturan-aturan yang lalu,” Pungkasnya. (nik)