You are currently viewing Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Melibatkan Pasangan Suami Istri

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Melibatkan Pasangan Suami Istri

pojokkatanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan (AK) kepada korban (istrinya) Rusiana bertempat di Flat A Polres Sambas. Senin (18/07/2022). 

 

Adapun Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan sebanyak 23 tahapan adegan.

 

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno mengatakan bahwa AK telah diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan fisik salam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban yang merupakan istri dari tersangka. 

 

“Dugaan Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban (istrinya) saudari Rusiana Anak Sukarmin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi pada hari Rabu (29/06/2022) sekira pukul 22.45 WIB di dapur rumahnya yang beralamat di Dusun Aping RT 005 RW 001, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar. Diduga dilakukan pembunuhan oleh tersangka Ameng Kubono (AK) alias Ameng Anak Hasan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/226/VI/2022/SPKT/Polsek Sajingan Besar/Polres Sambas/Polda Kalbar, pada hari Kamis (30/06/2022),” katanya. 

 

Kasatreskrim Polres Sambas menjelaskan secara singkat kejadian pembunuhan tersebut bermula pukul 22.43 WIB tersangka mengasah pisau dan sudah berniat bunuh diri agar bebannya bisa hilang. Sebelumnya tersangka mengalami konflik bersama bapak tersangka dan pusing memikirkan penghasilan tersangka yang diperoleh dari tempatnya bekerja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

 

“Tersangka berniat bunuh diri agar beban yang sedang dihadapinya bisa hilang. Sekira pukul 22.43 WIB tersangka mulai mengasah pisau di WC dapur rumahnya. Berselang dua menit kemudian korban mendatangi tersangka dan bertanya apa yang sedang dilakukan tersangka. Lalu tersangka melemparkan HP ke dalam bak mandi WC dan menjawab pertanyaan istrinya untuk mengakhiri hidup bersama-sama. Kemudian di jawab oleh korban dan menolak ajakan tersangka untuk mengakhiri hidup bersama dikarenakan korban masih memikirkan anak-anak mereka,” ujarnya. 

 

Meski setelah ditusuk sebanyak dua kali Korban sempat berteriak berulang kali meminta pertolongan dan terjatuh dalam posisi duduk. 

 

“Setelah dijawab seperti itu oleh korban, tersangka lalu menusukkan pisau sebanyak 1 kali ke perut korban dan mengenai perut bawah sebelah kanan. Lalu tersangka kembali menusukkan pisau stainless itu sebanyak 1 kali ke paha kiri korban hingga menyebabkan pisau itu tertancap dan patah sampai batas gagangnya,” jelasnya. 

 

Saat tersangka di gigit jari manisnya oleh korban hingga tersangka merasakan sakit lalu mengambil pirik keramik dan memukulkan piring tersebut sebanyak 1 kali hingga piring tersebut pecah. 

 

“Korban sempat menggigit jari manis tersangka, hingga tersangka merasa sakit dan mengambil piring keramik lalu tersangka memukul kepala bagian depan kepala korban sebanyak 1 kali hingga piring keramik itu pecah dan terjatuh di lantai,” ujarnya. 

 

Gigitan di jari manis belum terlepas, tersangka beraksi kembali mengambil talanan kayu dan memukulkan talanan kayu tersebut sebanyak belasan kali kepada korban. 

 

“Dikarenakan gigitan korban di jari manis tersangka belum terlepas, tersangka kembali beraksi mengambil talanan kayu yang biasa digunakan untuk memotong ikan dan memukulkan talanan kayu sebanyak tiga kali di kepala kiri korban hingga menyebabkan korban terbaring terlentang berlumuran darah dan gigitannya di jari manis tersangka terlepas,” jelasnya. 

 

“Setelah itu tersangka mengambil racun merk spreader dan botol insektisida merk abaten lalu menuangkannya ke dalam gelas sisa kopi dan racun yang telah tercampur dengan kopi itu langsung tersangka minum hingga tersisa sedikit. Lalu tersangka mengambil pisau lain dan mengiris pergelangan tangan kirinya hingga luka berdarah,” tambahnya. 

 

Setelah tersangka mengiris lengan kirinya ia berbaring di samping korban, lalu sekira 5 menit kemudian korban tiba-tiba bergerak dan berteriak sambil duduk dan membuat tersangka terkejut. 

 

“Tak berselang lama, tersangka mengambil palu besi yang ada di dekat kaki tersangka lalu menghadap tubuh korban dan memukul bagian samping kepala palu itu dengan pukulan menyamping sebanyak belasan kali ke kepala kanan dan kiri korban, hingga menyebabkan korban terbaring dan tidak bergerak kembali,” pungkas Kasatreskrim Polres Sambas. (nik) 

Tinggalkan Balasan