pojokkatanews.com – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah, S.H mengapresiasi kegiatan sosialisasi penguatan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diselengarakan oleh Bawaslu Sambas yang bekerja sama dengan karang taruna sambas. Kamis (21/7/2022) di Aula Hotel Sambas Indah.
“Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sambas yang menganggandeng Karang Taruna Kabupaten Sambas dalam rangka penguatan pengawasan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 yang akan datang,” katanya.
Tentu penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan Luber Jurdil diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilu.
“Karena kita visinya adalah sama yaitu mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis memuat di dalamnya asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau yang sering kita sebut dengan LUBER JURDIL serta berkualitas dan berintegritas. Misinya sekurang-kurangnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan terjadinya sengketa Pemilu,” ujar Ruhermansyah.
Ia merasa bangga karena organisasi besar seperti Karang Taruna dapat merangkul komunitas lainnya untuk melakukan pengawasan secara aktif.
“Kami merasa bangga dan bersyukur karena Karang Taruna Kabupaten Sambas itu merupakan organisasi besar yang dapat merangkul beberapa komunitas yang ada di Kabupaten Sambas termasuk komunitas motor CMBS, ada unsur mahasiswa dan pemuda. Apabila itu semua terlibat dan aktif melakukan pengawasan, kita yakin penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sambas akan memenuhi standar demokratis tersebut,” ucapnya.
Ruhermansyah berharap kegiatan yang digagas tidak hanya terhenti sampai di situ saja, melainkan harus ada implementasi kegiatan yang berlanjut untuk di sosialisasikan kepada masyarakat umum.
“Harapannya tidak akan terhenti sampai di sini dan tadi juga sudah kita saksikan penandatanganan kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Sambas dan Karang Taruna Kabupaten Sambas. Artinya akan ada tataran implementasinya untuk melakukan kegiatan yang berlanjut secara mandiri maupun secara bersama-sama untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilu,” Pungkasnya. (Nik)