Pojokkatanews.com– KPPN Singkawang telah menyalurkan DAK Fisik wilayah Singkawang, Bengkayang, Sambas (Singbebas) sebesar Rp 53,42 miliar (18,34%) dari pagu senilai Rp 291,36 miliar, terdiri dari penyaluran sekaligus untuk pagu dibawah Rp 1 miliar dan tahap I.
Kepala KPPN Singkawang, Bulus Lumban Gaol mengatakan data tersebut berdasarkan data Aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) termasuk pagu dan penyerahan tahap pertama.
“Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” katanya, Senin (25/7/2022).
Pelaksanaan penyerahan perkabupaten dan kota berlaku atas realisasi DAK Fisik Kota Singkawang sebesar Rp 11,90 miliar (24,90%) dari pagi senilai Ep 47,82 miliar.
Realisasi DAK Fisik Kabupaten Bengkayang sebesar Rp 18,26 miliar (15,71%) dari pagu senilai Rp 116,30 miliar.
Untuk Kabupaten Sambas DAK Fisik telah disalurkan sebesar Rp 23,24 miliar (18,27%) dari pagu senilai Rp 127,23 miliar.
Dirinya menuturkan Kota Singkawang, dari pagu DAK Fisik tersebut telah dikontrakkan sebesar Rp42,01 miliar untuk membiayai 8 bidang yaitu pendidikan, kesehatan dan KB, jalan, air minum, sanitasi, lingkungan hidup, industri kecil menengah, dan pariwisata.
Kabupaten Bengkayang dari pagu sebesar Rp116,30 miliar telah dikontrakkan sebesar Rp89,24 miliar, yang dipergunakan untuk membiayai 6 bidang antara lain pendidikan, kesehatan dan KB, kalan, air minum, sanitasi, dan perumahan dan permukiman.
Sedangkan Kabupaten Sambas anggaran DAK Fisik telah dikontrakkan sebesar Rp122,82 miliar, yang dipergunakan untuk membiayai 9 bidang antara lain pendidikan, kesehatan dan KB, jalan, air minum, sanitasi, irigasi, pertanian, lingkungan hidup, dan industri kecil menengah.
Bulus Lumban Gaol mengharapkan pemerintah daerah baik OPD maupun Badan Keuangan Daerah dengan KPPN Singkawang untuk selalu meningkatkan koordinasi dan sinergitas agar penyaluran DAK Fisik tahun 2022 tidak terdapat kendala.
“DAK Fisik merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan di daerah sehingga sangat disayangkan apabila alokasi anggaran yang sudah didapatkan oleh Pemda dengan susah payah, tetapi tidak mampu diserap secara maksimal oleh pemerintah daerah,” harapnya.
Ketua KPPN Singkawang menyampaikan, pada penyaluran tahap II agar segera dipersiapkan dokumen pendukungnya oleh Pemda antara lain daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis, per bidang dan subbidang, laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai tahap I, foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
“Seluruh dokumen tersebut harus sudah diterima oleh KPPN Singkawang paling lambat tanggal 21 Oktober 2022,” tutup Bulus. (Yud)