You are currently viewing Eksekusi Lahan di jalan Pelabuhan Kapet Desa Semparuk Sempat Ditolak Warga

Eksekusi Lahan di jalan Pelabuhan Kapet Desa Semparuk Sempat Ditolak Warga

Pojokkatanews.com– Eksekusi lahan pertanian oleh Pengadilan Negeri Sambas di jalan Pelabuhan Kapet, Dusun Semparuk Kuala, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk seluas 178.000 meter berlangsung tegang, karena sempat ada penolakan dari pihak petani yang sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 2004, Selasa (26/7/2022).

PT Sumatra Bulkers, mengklaim lahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi PN Sambas Nomor: 4/Pdt.Eks/2021/PN.Sbs, Juncto Nomor: 10/Pdt.G/2018/PN.Sbs, Juncto Nomor: 89/Pdt/2019/PT.Ptk, Juncto Nomor: 3188 K/Pdt/2020, dan Juncto Nomor: 406 PK/Pdt/2022.

Pada saat proses eksekusi, para petani bersikeras mempertahankan hingga hampir terjadi keributan antara petani dan pemohon eksekusi. Sebab lahan yang dikelola oleh petani tidak hanya semata kebun, namun juga merupakan tempat tinggal milik salah satu petani yang ikut menggarap lahan tersebut dan terancam kehilangan rumah serta mata pencahariannya.

Penerima Kuasa PT Sumatra Bulkers, Poltak Simanjuntak mengatakan hendak ingin mengambil (mengklaim) lahan 17,8 hektar itu, namun sudah ada orang yang menggarapnya, sedangkan PT. Sumatra Bulkers sudah membeli lahan tersebut langsung dengan pemilik sah lahan melalui Pariyanto yang menjadi Kuasa melakukan penjualan lahan itu.

“Jadi lahan dijual ke kami PT Sumatra Bulkers, begitu kita mau menguasai ada beberapa orang penggarap, makanya kita ajukan gugatan. Nah, perkara ini sudah sampai PK. Kemudian Iskandar dan kawan-kawan kemarin mengajukan juga gugatan nomor 32. Itupun gugatannya dikatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Poltak Simanjuntak menjelaskan bahwa PT. Sumatra Bulkers telah membeli lahan dengan ahli waris pemilik asli pada tahun 1989 dan penjualan tersebut dilakukan melalui Kuasa Penjual lahan, sehingga pihak PT. Sumtra Bulkers ingin tahu bersih mengenai surat-suratnya.

Sementara saat ingin menguasai lahan tersebut, PT. Sumtra Bulkers melihat ada yang menggarap lahan, pihaknya tidak mau memberikan ganti rugi atas pengelolaan lahan dan tanaman yang sudah tumbuh diatas lahan PT. Sumatra Bulkers yang sudah dikerjakan oleh petani sejak tahun 2004 itu.

“Jadi begini, pemilik tanah itukan meminta Pariyanto untuk mencarikan pembeli. Dia tidak memilik lahan ini. Jadi dia pernah mengajukan ke BPN atas nama PT Sumatra Bulkers, dia disuruh urus sampai bersih, kami hanya tau semua clear and clean,” jelas Poltak.

“Saya no komen itu, karena ini putusan pengadilan. Mau itu ada tanaman, mau itu ada bangunan tingkat, kalau ada perintah harus dikuasai secara kosong, ya silahkan artikan sendiri,” tambahnya.

Meski keputusan penetapan eksekusi lahan telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sambas, sejumlah petani tetap menolak hasil putusan tersebut. Pasalnya, pihak PT Sumatra Bulkers tidak mau menunjukkan surat kepemilikan asli kepada petani. Sehingga keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sambas dianggap tidak adil oleh petani.

Salah satu warga yang tinggal dan bertani diatas lahan sengketa itu, Iskandar Zulkarnaen menyebut tidak akan melawan dan menerima keputusan Pengadilan Negeri Sambas, namun dia merasa keputusan yang dikeluarkan Pengadilan membuatnya kurang puas dan dinilai memihak kepada pihak Perusahaan PT. Sumatra Bulkers.

“Kami ingin kejelasan yang sejelas-jelasnya, kami hanyalah masyarakat kecil, kami tidak ada niat melakukan perlawanan apalagi menghalangi para petugas yang melakukan eksekusi. Kami masyarakat kecil patuh dan taat kepada hukum. Tapi kami merasa putusan ini kurang adil,” sebutnya.

Dengan wajah sedih Iskandar bersama dengan puluhan petani lainnya menegaskan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan perlawanan dipengadilan, namun bukti-bukti dari PT. Sumatra Bulkers petani menilai kurang absah dan bahkan tidak mau untuk menunjukkannya pada saat eksekusi dilaksanakan.

“Kami sudah berupaya mencari keadilan dengan menggugat PT Sumatra Bulkers di pengadilan, tapi kalah. Karenanya hari ini kami ingin pihak perusahaan ini menunjukkan surat kepemilikan tanah yang mereka miliki,” pungkasnya. (Yud)

 

Tinggalkan Balasan