Pojokkatanews.com- Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Sambas, Wahidah membenarkan aturan persyaratan pembuatan nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf, tapi kebijakan tersebut tidak dengan paksaan, Rabu (3/8/2022).
Salah satu syarat pembuatan nama adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri.
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Misalnya, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.
Wahidah mengatakan bahwa info yang tersebar di Sosial Media warga Kabupaten Sambas itu adalah benar, jadi untuk pembuatan nama yang sudah terlanjur 1 kata itu tidak dipermasalahkan.
“Untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya kebijakan ini tidak ada paksaan,” ucapnya.
Dia menambahkan, saat ini pembuatan nama itu minimal 2 kata dan tidak lebih dari 60 karakter, namun ada 1 hal mutlak yang tidak diperbolehkan yaitu hanya dengan 1 karakter.
“Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja,”
Kadis Capil Sambas itu menuturkan bahwa aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, jadi Adminduk Kecamatan sudah mengetahui informasi tersebut.
“Sebetulnya di group Admindik Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 mei 2022 SIAK terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat,” tutup Wahidah. (Yud)