Pojokkayarws.com – Pengadilan Negeri Sambas menerima pendaftaran perkara gugatan perdata antara Mu’in melawan Liu Se Hiong. Objek sengketa berupa lahan yang terletak di Desa Matang Terap Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas.
Dalam kasus ini Penggugat mendalilkan memiliki sebidang tanah di Desa Matang Terap seluas 5,70 Ha, Desa Suah Api luas 3.98 Ha, Desa Dungun Laut yaitu 2,42 dan 1,60 Ha. Lahan tersebut disewakan kepada Liu Se Hiong untuk ditanami pohon kelapa dan tdiusahakan tanaman padi yang kemudian disewakan ulang kepada pihak lain.
Adapun yang menjadi pokok sengketa para pihak adalah Penggugat merasa ingin mengakhiri perjanjian sewa menyewa dan mengingingkan Liu Se Hiong menghentikan semua aktivitas bercocok tanamnya. Sementara Liu Se Hiong keberatan oleh karena mempersoalkan dalil kepemilikan lahan Penggugat dan merasa tidak semua objek dikuasainya seperti apa yang didalilkan Penggugat.
Dikatakan Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn. selaku Humas Pengadilan Negeri Sambas, Adapun dalam persidangan Penggugat telah menghadirkan saksi berjumlah tujuh orang sementara Tergugat berjumlah tiga orang
“Saat ini perkara masih dalam tahap persidangan dimana memasuki tahap penyampaian kesimpulan yang rencana baru akan diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 1 September 2022,” katanya. Jumat (12/8/2022).
“Pada prinsipnya Pengadilan Negeri terbuka dan bersikap transparan terhadap jalannya perkara yang berlangsung. Akan tetapi mengingat masih dalam tahap pembuktian dan perkara terdaftar termasuk kedalam ranah perdata (privat) maka pendistribusian informasi tetap harus selektif dan mengedepankan kepentingan para pihak berperkara. Harapannya perkara ini dapat selesai secara tepat waktu serta Majelis Hakim dapat menyelesaikan sengketa ini dengan baik,” sambungnya.
Dirinya menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan Dipersilahkan akan tetapi harus menghormati jalanya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti dan menyaksikan persidangan dipersilakan. Namun dihimbau agar tetap menghormati jalannya persidangan dan mematuhi tata tertib agar persidangan berjalan secara lancar” ujar Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn. selaku Humas Pengadilan Negeri Sambas. (Run)