pojokkatanews.com – Dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sambas membeberkan persyaratan remisi umum bagi tahapan dan narapidana. Rabu (17/8/2022).
Kepala Rutan Sambas, Priyo Tri Laksono mengungkapkan persyaratan-persyaratan narapidana yang mendapatkan remisi.
“Adapun untuk persyaratan narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk Tindak Pidana Umum (TPU) harus telah menjalani pidanan Minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus tahun 2022, untuk Tindak Pidana Terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari 17 Agustus tahun 2022 dengan melampir syarat – syarat sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Priyo juga menyampaikan besaran-besaran remisi umumdari tahun pertama hingga tahun keenam.
“Adapun besaran Remisi Umum yang diberikan, Tahun Pertama bagi Narapidana yang telah menjalani pidana 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 (satu) Bulan dan Narapidana yang telah lebih menjalani dari 12 bulan memperoleh remisi 2 (dua) Bulan. Tahun ke dua memperoleh remisi 3 (tiga) bulan, tahun ke tiga memperoleh remisi 4 (empat) bulan, tahun ke empat dan kelima memperoleh remisi 5 (lima) bulan, dan untuk tahun ke enam memperoleh remisi 6 (enam) bulan,” ujarnya.
Ka Rutan menyampaikan bahwa sebanyak 404 orang mendapatkan Remisi.
“Untuk jumlah warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Sambas sebanyak 404 Orang yang terdiri dari tahanan berjumlah 96 orang dan narapidana berjumlah 308 orang,” katanya.
Priyo menjelaskan bahwa narapidana yang memperoleh Remisi Umum sejumlah 276 orang.
“Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi dengan kategori Remisi Umum Sebagian (RU I) yaitu 1 bulan 74 orang, 2 bulan 57 orang, 3 bulan 67 orang, 4 bulan 50 orang, 5 bulan 28 orang dengan jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum Sebagian yaitu 276 orang dan untuk kategori Remisi Umum Bebas (RK II) dinyatakan nihil, serta anak yang mendapatkan remisi juga nihil, sehingga jumlah total narapidana yang memperoleh Remisi Umum adalah 276 orang,” jelasnya.
Adapun perkara pidana yang mendapatkan remisi, narkotika, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penggelapan, ITE, pembunuhan, kesusilaan, perbankan, dan penadahan serta seorang WNA asal Malaysia yang mendapatkan Remisi WNA.
“Perkara Pidana yang mendapat remisi di Rutan Sambas diantaranya Narkotika 138 orang, Perlindungan Anak 112 orang, Pencurian 18 orang, Penganiayaan 2 orang, Penggelapan 1 orang, ITE 1 orang, Pembunahan 1 orang, Keasusilaan 1 orang, Perbankan 1 orang, Penadahan 1 orang, dengan total keseluruhan 276 orang dan Warga Negara Asing yang mendapat Remisi Warga Negara Malaysia 1 orang,” Pungkasnya. (nik)